Mohon tunggu...
Berliyan Ramadhaniyanto
Berliyan Ramadhaniyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dana BOS Sebagai Nyawa Pendidikan dalam Negeri

1 Januari 2013   04:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:42 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, merupakan tanggal yang diambil dari tanggal lahir bapak pendidikan Indonesia yaitu, Ki Hadjar Dewantara. Hari Pendidikan Nasional harus dijadikan momentum penting untuk memperkuat komitmen bangsa terhadap peningkatan mutu pendidikan dan juga terus berjuang dalam mengupayakan tujuan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Bidang pendidikan merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam suatu negara, khususnya negara Indonesia. Karena, pendidikan merupakan jalan utama untuk bangkit meraih kemajuan dan kehormatan bangsa. Peningkatan kualitas mutu pendidikan harus dijadikan prioritas utama. Pemerintah atau dalan hal ini Kemdiknas sebagai salah satu elemen yang paling penting dalam negara mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia. Dan dalam tujuh tahun belakangan ini, suatu program Kemdiknas yaitu penyaluran bantuan dana untuk sekolah atau lebih dikenal dengan sebutan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) cukup membantu peningkatan sisi ekonomi masyarakat Indonesia.

Tetapi diumur yang masih terbilang muda, penyaluran dana BOS yang baru saja dimulai pada tahun 2005, sudah menuai banyak permasalahan   yang tidak seharusnya terjadi di dalam dunia pendidikan, yaitu diantaranya kasus tentang terlambatnya pendistribusian dana BOS hingga tingkat sekolah, masih rawannya penyelewengan dana BOS di tingkat kabupaten/kota, hingga kasus penyelewengan dana Bos di tingkat sekolah.

Terlambatnya pendistribusian dana BOS hingga tingkat sekolah, meninggalkan masalah yang besar bagi sekolah. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang memutar otak, berakrobat menyiasati keuangan sekolahnya salah satunya dengan meminjam dana yang berbunga kepada rentenir. Dengan kata lain keterlambatan penyaluran dana BOS telah memaksa kapala sekolah dan bendahara sekolah untuk membenarkan manipulasi menutupi kekurangan pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan dana BOS yang disalurkan harus melalui daerah, selanjutnya kabupaten/kota barulah dana itu sampai di sekolah. Alasannya, karena adanya otonomi daerah. Hal ini yang menyebabkan rawannya penyelewengan dana BOS, atau digunakan diluar keperluan BOS. Tetapi meskipun dana BOS tetap sampai ke sekolah, tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan dengan modus yang tidak biasa. Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan bahwa penyelewengan bisa saja terjadi, kalau kepala sekolah diminta menyetorkan sejumlah dana kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Berdasarkan data dari ICW (Indonesian Coruption Watch) pada tahun 2005 – 2009 setidaknya aparat penegak hukum telah menindak kasus korupsi di bidang pendidikan termasuk korupsi dana BOS yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 243 juta. Contoh lain pada tahun 2011 lalu, terjadi peristiwa yang menimpa salah satu SD negeri di Jakarta yakni plafon ruang kelas sekolah yang ambruk, yang mengakibatkan 2 siswa terluka. Padahal bangunan di SD negeri tersebut, baru di rehab pada tahun 2009 lalu. Jelas, hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Beberapa hal di atas sungguh membuat prihatin akan keadaan pendidikan di Indonesia. Para pendidik yang seharusnya mengajarkan nilai – nilai moral yang baik, malah mencontohkan perilaku yang buruk terhadap siswa atau pelajarnya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Nasional mengambil kebijakan merubah mekanisme penyaluran dana BOS. Jika pada tahun – tahun sebelumnya dana BOS disalurkan dari Kemenkeu ke Kemendiknas dan disalurkan ke kantor Diknas tingkat provinsi, kabupaten/kota lalu baru sanpai ke sekolah – sekolah, pada tahun 2011 mekanisme itu diubah menjadi dari Kemenkeu langsung ke kantor Diknas kabupaten/kota melalui dana APBD selanjutnya langsung sampai ke sekolah – sekolah. Dalam hal ini Kemendiknas bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam mengawasi proses penyaluran dana BOS hingga sampai di tingkat sekolah. Tak lupa, Mendiknas juga meminta kepada masing – masing DPRD untuk memonitoring penyaluran dana BOS. Hal yang juga tak kalah pentingnya adalah partisipasi yang aktif dari masyarakat khususnya komite sekolah untuk mengawasi penggunaan dana BOS di tingkat sekolah.

Berbagai kebijakan di atas diharapkan mampu membenahi permasalahan – permasalahan menyangkut penyaluran dana BOS yang terjadi selama ini. Dari mulai kebijakan tentang perubahan mekanisme distribusi dana BOS, membangun kerjasama dengan KPK dan DPRD, hingga harapan adanya partisipasi yang aktif dari masyarakat dan komite sekolah dalam mengawasi penggunaan dana BOS. Sehingga diharapkan dana BOS bukan hanya sekedar sebagai nyawa pendidikan dalam negeri, tetapi juga menjadi suatu program yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dan kelak dapat melahirkan generasi – generasi muda yang terdidik, berpengetahuan luas, serta memiliki moral dan etiket yang baik. Semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun