Tidak Tersedia Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan  Akhir (TPA) di Loloda Kepulauan
Selain kurangnya kesadaran masyarakat, faktor lainnya yang menyebabkan masyarakat membuang sampah sembarangan adalah tidak tersedia TPS dan akses ke tempat pemrosesan akhir. Hampir di setiap desa yang ada dipulau Doi tidak ditemukan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) yang memenuhi kriteria dan tidak ada petugas yang bertanggung jawab untuk mengelola sampah. Hal ini mendorong masyarakat untuk membuang sampah di area pantai dan rawa yang sudah terdapat banyak sampah.
        Hal ini semakin kompleks karena tidak tersedianya lahan khusus sebagai  TPA. Sebagian besar lahan digunakan sebagai perkebunan dan pemukiman. Sampai saat ini pemerintah kecamatan belum menemukan lahan untuk dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah, namun koordinasi lintas sektor terus dilakukan. Disisi lain akses ke kabupaten yang terbatas menyebabkan sampah tidak dapat dikeluarkan dari wilayah pulau Doi untuk diolah di TPA kabupaten.
Berbagai faktor penyebab perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah di Pulau Doi bukanlah hal yang mudah untuk diatasi. Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengurangi penumpukan sampah. Di antaranya :
- Pemberdayaan masyarakat baik oleh Puskesmas maupun oleh tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui edukasi tentang pemilahan sampah di tingkat rumah tangga serta dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan. Pemilahan ini akan bermanfaat untuk memisahkan sampah plastik yang masih bisa di daur ulang atau dijadikan kerajinan dengan sampah-sampah organik yang dapat dibuang di area tertentu karena akan terurai.
- Mengurangi produksi sampah plastik misalnya menggunakan botol air minum dari  bahan plastik yang aman untuk dipakai ulang saat ke kebun maupun mencari ikan di laut, serta mengurangi pemakaian tas plastik sekali pakai dan bahan-bahan plastik lainnya.
- Penyediaan TPS sesuai jenis sampah di tiap desa bahkan di tingkat RT guna memicu masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Tentu saja pemerintah kecamatan harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam hal penyediaan tempat pembuangan akhir. Jika sudah tersedia TPS maupun TPA maka perlu dibuat regulasi atau peraturan yang melarang masyarakat membuang sampah di sembarangan tempat.
        Pengolahan sampah bukanlah hal yang mudah, oleh karenanya memerlukan berbagai upaya dan kerja sama lintas sektor, baik masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, puskesmas, organisasi masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup yang ada di kabupaten Halmahera Utara. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H