Mohon tunggu...
Berlian ThalitaMujahidah
Berlian ThalitaMujahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Gempur Rokok Illegal Bersama Mahasiswa KKN Regular 83 Di Desa Kuwarasan

30 November 2024   17:30 Diperbarui: 30 November 2024   17:24 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasl Gempur Rokok Ilegal (Sumber : Dokumentasi Pribadi

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 83 UIN Walisongo Semarang posko 11 Desa Kuwarasan menggelar acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Balai Desa Kuwarasan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (9/11/2024).

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu program kerja yang bekerja sama dengan Biro Hukum dan pihak Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya memberantas pengedaran dan penggunaan rokok ilegal.

Sosialisasi yang dihadiri oleh anggota karang taruna Desa Kuwarasan ini disampaikan oleh

Lina Fauziyah dan dipandu oleh Devi Kusuma Wardani, selaku anggota KKN UIN Walisongo Posko 11.

Lina menyampaikan pentingnya sosialisasi gempur rokok ilegal, supaya masyarakat mengetahui perbedaan rokok legal dan rokok ilegal, sehingga dapat memutus rantai pengedaran rokok ilegal di masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam memutus rantai edar rokok illegal yang akan berdampak pada negara juga disampaikan oleh Lina.

“Pembayaran cukai berhubungan dengan APBN, ketika kita membeli rokok ilegal yang tidak membayar cukai maka akan berdampak pada menurunnya pendapatan daerah yang akan berdampak pada masyarakat seperti dalam hal kualitas pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Selain pendapatan negara, sosialisasi ini juga menjelaskan sekilas tentang bahaya rokok illegal pada Kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. Hal ini disebabkan komposisi yang digunakan dalam rokok illegal tidak dalam pengawasan pemerintah.

“Rokok ilegal selain dapat menurunkan pendapatan negara karena tidak membayar cukai, juga dapat membahayakan bagi pengonsumsinya dikarenakan bahan-bahan yang dipakai tidak diketahui apakah aman atau tidak, jika rokok legal kan sudah diketahui komposisinya yang dibuat dengan takaran yang sesuai,” jelas Lina.

Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan juga mengenai barang kena cukai yang konsumsinya perlu dikendalikan dan pengedarannya perlu diawasi, jenis hasil tembakau, ciri rokok ilegal, serta penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ciri-ciri rokok illegal yang dimaksud dalam sosialisasi ini adalah rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.

“Pita cukai pada rokok legal memiliki warna yang lebih mentereng (cerah) dari pita cukai pada rokok illegal yang lebih gelap warnanya.selain itu, pita cukai pada rokok legal juga terlihat lebih mengkilap,” tambah Lina.

Penggunaan DBHCHT juga disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa biaya cukai yang ditetapkan akan kembali kepada kebutuhan masyarakat dalam aspek pertanian, Pendidikan, maupun layanan Kesehatan di daerah setempat.

“Pentingnya DBHCHT yakni dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan pertanian, pendidikan, serta layanan Kesehatan,” ujar Lina.

Penulis : Cici Dwi Lestari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun