Ciri-ciri rokok illegal yang dimaksud dalam sosialisasi ini adalah rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.
“Pita cukai pada rokok legal memiliki warna yang lebih mentereng (cerah) dari pita cukai pada rokok illegal yang lebih gelap warnanya.selain itu, pita cukai pada rokok legal juga terlihat lebih mengkilap,” tambah Lina.
Penggunaan DBHCHT juga disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa biaya cukai yang ditetapkan akan kembali kepada kebutuhan masyarakat dalam aspek pertanian, Pendidikan, maupun layanan Kesehatan di daerah setempat.
“Pentingnya DBHCHT yakni dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan pertanian, pendidikan, serta layanan Kesehatan,” ujar Lina.
Penulis : Cici Dwi Lestari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H