Mohon tunggu...
Meylinda Berlianie
Meylinda Berlianie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jgn lupa usaha dan doa!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Agama dalam Ilmu Kesehatan "Euthanasia"

1 Februari 2023   22:27 Diperbarui: 1 Februari 2023   22:35 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

" Pria di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati ", 5 Mei 2017

" Afandi Ajukan Permohonan Suntik Mati, Matanya Berkaca-kaca Saat Ceritakan Alasan Pilih Suntik Mati ", 14 September 2018

Sebenarnya kasus seperti ini banyak terjadi namun pengadilan belum pernah sekalipun mengabulkan permohonan dari para pemohonan.

Perlu diketahui bahwa Euthanasia macamnya ternyata tidak hanya satu, mungkin bayangan dari kita Euthanasia adalah kita menyuntikkan cairan sianida kedalam tubuh pasien. Tapi disini banyak sekali macam Euthanasia seperti yang sudah disebut diatas tadi.  

Lalu bagaimana hal tersebut dalam Islam serta pandangan para Ulama ?

Al-Baqarah : 178, yang artinya ketetapan hukuman qisas adalah bentuk jaminan kelangsungan hidup manusia. Siapa saja yang membunuh secara tidak sah, maka ia akan terancam pula untuk dibunuh.

Hak Hidup

Pesan fundamental yang merupakan rumusan Asy-Syatibi
- Bahwa prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap nilai kemanusiaan dengan konsep himavatun / hifdz nafs dalam salah satu dari al kuliyyatul al khams
- Wacana dunia modern, hak utk hidup merupakan bagian dari DUHAM.
- Sehingga hak utk hidup termasuk bagian dari hak azazi manusia yang absolute dan harus dijamin kelangsungannya dalam kondisi apapun

EUTHANASIA AKTIF
• Al-quran memandang bahwa euthanasia aktif merupakan perbuatan yang diharamkan oleh allah dalam salah satu avat disebutkan bahwa pembunuhan tidak dibenarkan (al -isra': 33)
• Ditafsirkan oleh al-Maraghi > jika pembunuhan diperbolehkan, maka akan mengancam keberadaan manusia
• Fiqh jinayah menyetbutkan ada 3 macam pembunuhan: 1) qatl 'amd 2) qatl sybhl 'amd 3) qatl khotho'
• Euthanasia aktif termasuk pembunuhann yang disengaja yang diancam dengan qisas
• KUHP pasal 344 juga menyebutkan bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan permintaan yang sangat dan tegas oleh korban > 12 tahun penjara


Dalam tatanan Undang-Undang
• Pasal 344 KUHP - > 12 tahun penjara
• Pasal 55 -> konsekuensi dari keluarga
• Pasal 338 -> dokter yang melaksnakan diancan 15 th penjara
• Pasal 345 - atas saran dokter diancam 4 tahun penjara
• Pasal 10 kode etik kedokteran > "seorang dokter harus senantiasa mengibngat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani"

EUTHANASIA NON AGRESIF / AUTOMATIS
• Euthanasia dalam konteks ini terjadi ketika seorang pasien yang sakit meminta kepada petugas utnuk mengakiri hidupnya sebagai jalan keluar dari rasa sakit.
• Algur'an menegaskan tentang larangan membunuh diri sendiri (lihat al-bagarah: 29)
• Bukan dilihat sebagai bentuk tolong-menolong sesame muslim
• Euthanasia sukarela > dilaksanakan dengan alasan: 1) ekonomi 2) rasa sakit
• Kematian bukan solusi jutsru lebih mendekatkan pada perbuatan keputusasaan
• Mengingat filosofi hidup muslim + kebahagiaan g terintegrasi dunia akhirat

Dimensi transcenden tal dalam rasa sakit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun