Mohon tunggu...
Hukum

Kritik-kritik yang Perlu Diperhatikan KPK

1 November 2018   13:03 Diperbarui: 1 November 2018   13:09 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Implikasi dari ketidakonsistenan perangkat hukum di masyarakat bisa berpengaruh bukan hanya pada masyarakat namun juga dunia usaha. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja mengumumkan kinerja investasi baik domestik maupun asing yang menurun pada semester III (Juli-September) lalu. Secara total angkanya mencapai Rp 173,8 triliun, menurun 1,6 persen dibandingkan realisasi investasi pada peride yang sama 2017 sebanyak Rp176,6 triliun.

Implikasi menurunnya antusiasme pengusaha memang paling mudah diukur. Penurunan angka investasi ini, seperti dikatakan oleh Apindo merupakan salah satu akibat tidak adanya kepastian hukum dalam dunia usaha yang diinginkan pengusaha---termasuk masalah dipersoalkannya kembali berbagai kebijakan lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Suara mayoritas masyarakat memang masih menempatkan KPK sebagai lembaga yang tampak tidak memiliki kecacatan hukum. Karenanya, upaya-upaya untuk mengatur KPK selama ini selalu dianggap sebagai tindakan represif dan mendapat pandangan sinis dari masyarakat. Padahal, ketidakkonsistenan ini membawa efek buruk pada berbagai sisi---sebuah hal yang tidak disadari masyarakat secara langsung.

Kritik Andi Hamzah pada KPK ini perlu mendapat perhatian KPK. Sejatinya, kita tentu ingin ada upaya yang konkret menghadapi berbagai tindak korupsi yang sudah mengakar di pemerintahan dan masyarakat. Namun, jika sebuah tujuan yang dianggap secara moral benar dilakukan dengan aksi yang secara moral salah, ini membuka jalan pada kesewenang-wenangan. 

Pada akhirnya, kita tidak bisa tidak merenungi pendapat Adnan Buyung Nasution dalam wawancaranya dengan Karni Ilyas: "Untuk tujuan yang luhur pun, caranya harus benar. Tidak boleh terjadi, tujuan menghalalkan cara, atau 'the end justify the means'." 

 

--

*penulis adalah pengamat media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun