Mohon tunggu...
Berliana Putri
Berliana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Administrasi Publik di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Hobi saya adalah menulis. Saya sangat senang dengan hal-hal yang membuat saya berfikir tentang apa yang terjadi di dunia ini. Saya sangat suka konten-konten yang mengedukasi seseorang sehingga mendapatkan ilmu-ilmu baru yang bermanfaat bagi kehidupan. Saya juga senang berinteraksi dengan orang-orang hebat yang mau membagi kisah dan pengalaman hebatnya sehingga kami dapat bertukar pendapat dan dapat terbuka dalam berfikir sebab banyaknya kemungkinan kemungkinan yang terjadi disetiap kegiatan yang kita lakukan. Saya berharap saya dapat menjadi insan yang bijak dalam menjalankan hidup saya dan pastinya tidak pernah lupa akan beribadah kepada Yang Maha Kuasa yang telah menciptakan saya menjadi manusia yang semoga dapat berbudi luhur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Angin Sejuk Pertumbuhan Penerimaan Pajak Tahun 2023 untuk Indonesia

15 Mei 2023   09:38 Diperbarui: 15 Mei 2023   09:41 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak adalah pungutan wajib. Pungutan ini biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat anda membayar pajak keuntungan yang anda dapatkan itu tidak bersifat pribadi. Pajak yang telah anda bayar dapat dinikmati dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya ya seperti pembangunan Ibukota Nusantara. Pembangunan itu didanai dari pajak yang anda bayar setiap tahunnya contohnya pajak kendaraan motor.

Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat  dari pajak ini digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Dalam pelaksanaannya, mayoritas warga Indonesia telah tertib melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Pada tahun 2023 ini, Pemerintah mengatakan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2023 ini cukup meningkat. Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, ia mengatakan “penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 masih sangat kuat dengan realisasinya Rp279,98 triliun atau 16,3% dari target APBN 2023, tumbuh 40,35%. Jumlah ini berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp137,09 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,95 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp12,67 triliun.”

Semakin bertambahnya tahun, masyarakat Indonesia sudah semakin banyak yang sadar akan pentingnya pajak. Kesadaran ini adalah hasil dari kerjasama antara masyarakat dengan pemerintahan yang mana telah mangajak untuk tertib berpajak.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengambil peran untuk mengajak seluruh warga Indonesia untuk selalu tertib membayar pajak. Ma'ruf mengatakan, membayar pajak merupakan bukti kecintaan kepada negara karena pajak adalah kontribusi nyata masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara, dan meningkatkan perekonomian nasional.

 “Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” kata Ma'ruf usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022), dikutip dari siaran persn.

Meskipun pertumbuhan penerimaan pajak membawa angin sejuk bagi Indonesia, pemerintah Indonesia tetap harus waspada karena situasi dunia yang tidak dalam kondisi yang stabil dan baik. Masyarakat dihimbau untuk selalu tertib membayar pajak demi kemakmuran bersama. Masih banyak pembangunan nasional yang masih belum terealisasikan karena dana pajak masih harus dibagi ke berbagai pembangunan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat yang masih belum membayar pajak dihimbau untuk segera membayar pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayahnya masing-masing demi kelancaran pelaporan pajak SPT ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun