Saya, suami dan anak laki-laki kami datang ke TPS hari ini pada pukul 11.00 WIB. Nama kami terdaftar sebagai pemilih di TPS 35 Kel. Pangkalan Jati, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.Â
Anak saya yang berusia 15 tahun belum berhak memilih, tetapi saya mengajaknya ke TPS sebagai bagian dari pendidikan demokrasi. Harapannya, ketika waktunya telah tiba, anak saya sudah memiliki gambaran seperti apa situasi pemberian hak pilih itu berjalan.Â
TPS 35 ini berada tidak jauh dari rumah, kurang dari 100 meter jaraknya dari tempat tinggal kami. Itu sebabnya kami hanya berjalan kaki menuju TPS.Â
TPS 35 ini berbeda dengan TPS umumnya yang berada di luar ruangan. TPS ini justru berada di dalam ruangan. Tempat yang digunakan adalah sebuah ruangan di sebuah yayasan pendidikan yang berlokasi di depan Kantor Kelurahan Pangkalan Jati.
Entah apa pertimbangan mengapa TPS dibuat di dalam ruangan. Dugaan saya mungkin untuk mengantisipasi cuaca yang sering kali hujan akhir-akhir ini.
Saat memasuki TPS, suasana tampak lengang. Hanya terlihat dua pemilih dalam bilik pencoblosan. Sepertinya pemilih sudah banyak berdatangan kala pagi hari.Â
Sampai di meja registrasi, saya dan suami menyerahkan surat pemberitahuan yang telah kami terima sejak dua hari lalu. Kemudian kami pun diminta duduk sembari menunggu nama kami di proses serta kartu suara untuk kami disiapkan.Â
Tidak lama menunggu, masuklah beberapa orang yang saya duga satu keluarga. Sejak tiba di meja registrasi, keluarga ini mengeluhkan lupa membawa surat pemberitahuan. Mereka juga lupa terdaftar di TPS mana.Â
Ketika di cek di daftar pemilih di TPS 35, nama mereka juga tidak terdaftar. Untunglah seorang petugas KPPS dengan sigap membantu dengan mengecek via online di website KPU.Â
Dengan hanya memasukkan NIK yang tertera di KTP pemilih tersebut, diketahui nama mereka terdaftar di TPS 34. TPS 34 tersebut berlokasi di halaman sebuah tempat ibadah, tidak jauh dari kantor kelurahan Pangkalan Jati.
Di TPS 35 sendiri dimana nama kami ada disini, terdaftar 223 pemilih, terdiri dari 108 pilih laki-laki dan 115 pemilih perempuan.
Nama-nama dan jumlah pemilih terpampang jelas dalam beberapa carik kertas yang ditempel di salah satu dinding luar TPS.
Nama saya yang berawalan huruf B terdaftar sebagai pemilih pada urutan 43, sedangkan suami yang namanya berawalan huruf W terdaftar di urutan 215.
Di salah satu dinding luar TPS juga ditempel contoh dari lima surat suara. Bagi pemilih yang masih bingung, belum mengerti atau belum mengetahui bentuk surat suara seperti apa, dapat melihat terlebih dahulu contoh surat-surat suara tersebut. Hal ini berguna agar pemilih tidak bingung lagi ketika sudah berada dalam bilik suara.Â
Tidak lama kemudian, seorang petugas KPPS memanggil nama suami, diberikan lima surat suara dan dipersilakan menuju bilik suara. Disusul nama saya dipanggil, diberikan lima surat suara, dan saya langsung mengambil tempat bilik persis di samping bilik suamiÂ
Satu persatu surat suara saya buka dengan hati-hati, dimulai dengan surat suara pemilihan presiden. Menggunakan paku yang tersedia, saya mencoblos tepat pada gambar pasangan calon yang saya pilih.Â
Kemudian menyusul saya membuka empat surat suara lainnya meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPD. Setuap surat suara saya cermati baik-baik, agar tidak ada kesalahan dalam pencoblosan.
Usai memberikan hak suara, surat-surat suara tersebut dimasukkan ke dalam kotak-kotak suara yang tersedia. Seorang petugas memandu saya agar setiap surat suara masuk ke dalam kotak yang tepat.
Tak jauh dari kotak suara, satu meja khusus tinta pemilih sudah tersedia. Kami dipersilakan memasukkan satu jari kedalamnya. Sah sudah saya dan suami berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2024.
Siapapun pasangan calon presiden yang terpilih, Indonesia tetap bersatu, bersama-sama presiden dan rakyat membangun negeri.Â
Salam damai bagi negeriku.Â