Mohon tunggu...
Martha Weda
Martha Weda Mohon Tunggu... Freelancer - Mamanya si Ganteng

Nomine BEST In OPINION Kompasiana Awards 2022, 2023. Salah satu narasumber dalam "Kata Netizen" KompasTV, Juni 2021

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Saya Ditolak Vaksin karena Belum 3 Bulan Sembuh dari Covid-19

17 Agustus 2021   06:00 Diperbarui: 17 Agustus 2021   10:15 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Formulir skrinning saat suami divaksin tanggal 7 Juli lalu (Dok.pribadi)

Beda halnya bagi penerima antibodi monoklonal selama perawatan Covid-19. Mereka harus menunggu hingga 90 hari setelah sembuh dari Covid-19 untuk menerima vaksin. Hal ini ddisebabkan tubuh tidak dapat mengembangkan respon yang bagus terhadap vaksin. Oleh sebab itu harus menunggu 90 hari hingga antibodi monoklonal itu keluar dari sistem kekebalan tubuh.

Pendapat yang kurang lebih sama dikemukan pula oleh Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman. Dilansir dari Grid helath Dicky mengatakan bahwa penyintas Covid-19 harus segera mendapat vaksin Covid-19 tanpa menunggu 3 bulan. Vaksin Covid-19 segera didapatkan untuk mencegah reinfeksi Covid-19 atau terinfeksi Covid-19 untuk kedua kalinya tapi dengan varian yang berbeda.

Selain dapat memberikan antibodi yang lebih tinggi dan memberikan proteksi terhadap Covid-19, vaksin juga memberi perlindungan pada level tertentu terhadap varian Delta yang saat ini disebut sangat menular di dunia. 

Seorang dokter spesialis penyakit dalam sekaligus edukator Covid-19, dr. RA Adaninggar PN, SpPD, turut pula menyampaikan bahwa vaksin boleh dilakukan saat sudah sembuh dari Covid-19.

"Secara medis sebenarnya kalau sudah sembuh itu boleh kapan pun vaksin, cuman di negara kita ini stock vaksinnya terbatas, jadi dibikin skala prioritas," papar dr. Adaninggar, Sabtu (17,7,2021), dikutip dari Parapuan.co.

Mengingat adanya ketersediaan jumlah vaksin yang terbatas, maka vaksin Covid-19 diberikan pada orang-orang yang tidak terinfeksi Covid-19 dan belum pernah vaksin.

Dengan demikian, saya simpulkan bahwa sebenarnya seorang penyintas Covid-19 bisa langsung divaksin setelah dinyatakan sembuh. Secara medis tidak ada masalah. Masalahnya terletak pada keterbatasan vaksin, sehingga Kemenkes menetapkan prioritas.

Menurut saya, mungkin sebaiknya alasan inilah yang disampaikan petugas di meja screening ketika tidak membolehkan saya menerima vaksin. Alasan ini lebih masuk akal ketimbang menyebutkan bahwa vaksinnya tidak memiliki efek apa-apa bila diberikan kepada saya yang belum 3 bulan sembuh. 

Alasan ini juga akan menggugah sisi kemanusiaan kita untuk menolong dan berbagi kepada sesama yang belum memiliki kekebalan tubuh terhadap Covid-19, dibanding menyampaikan alasan yang secara medis pun diperbolehkan. Harapan saya, petugas di lapangan berbicara saja apa adanya, sampaikan saja sejelas-jelasnya kepada masyarakat calon penerima vaksin.

Seandainya ada aturan jelas saat mendaftar online

Saya juga menyayangkan tidak adanya pertanyaan screening tersebut pada kartu Kendali Pelayanan Vaksinasi Covid-19 (Selanjutnta saya sebut KKPV) yang saya print. dan berujung tidak digunakannya KKPV tersebut. Petugas sepertinya menggunakan KKPV baru yang berisi pertanyaan tambahan apakah pernah terpapar covid-19 sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun