PEMILU presiden dan wakil presiden akan diadakan pada tahun 2024 mendatang.Di kutip dari blog www.dpr.co.id , rakyat Indonesia akan memilih serentak presiden dan wakil presiden,serta lembaga legislatif pada tanggal 14 Februari 2024.Pada tahun yang sama dengan tanggal yang berbeda,yaitu tanggal 27 Novembsr 2024 akan diadakan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA).Berhubung kita telah dekat dengan tenggang waktu tersebut,kita harus mempersiapkan diri kita dalam menentukan calon pemimpin baru yang mampu mewujudkan ekspetasi-ekspetasi kita pada Negri pusaka ini.
  Penting untuk menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai asas negara NKRI. Hal ini dapat kita lihat pada pancasila dari yang satu sampai lima. Pertama, NKRI adalah negara yang berketuhanan. Selain memiliki UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara,kita juga memiliki kepercayaan masing-masing yang membimbing kita untuk melakukan hal-hal yang terpuji. Kedua, NKRI adalah negara yang menjunjung prikemanusiaan dan keadilan setiap warga negara.Yang berarti,negara ini adalah negara demokrasi negara yang menjunjung tinggi HAM pada pemerintahannya. Sehingga,ketika PEMILU atau PILKADA yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang,dapat dilaksanakan dengan LUBER JURDIL ( Langsung,Bebas,Rahasia,Jujur dan Adil).[lihat  UUD 1945 Pasal 22E]. Ketiga, NKRI adalah negara yang bersatu tidak boleh ada perpecahan. Simbol persatuan ini dapat dilihat pada tulisan yang dicengkram oleh burung Garuda.Yang artinya, walau berbeda ras,suku,ataupun bahasa setiap daerah yang menempati tanah air Indonesia, tetapi tetap kita satu tanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kesatuan negri ini. Keempat, NKRI adalah negara yang berjalan dengan sistem pemerintahan sebagai pengatur negara demi mencapai kemakmuran masyarakat. Inilah bukti wajib memilih bagi masyarakat setempat agar tidak "golput",karena ini akan menyangkut pada persoalan masa depan bangsa.Yang penting untuk diingat dan diitikadkan bahwa kita adalah manusia yang bebas memilih siapapun sebagai pengatur negara sesuai dengan kehendak hati nurani dan bukan karena terpaksa. Kelima, NKRI memiliki cita-cita yang besar yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.Artinya ,tidak ada nepotisme hukum,semua bahagia dan makmur, membangun negri yang aman dan tenteram dan sebagainya yang merujuk kepada kebahagiaan seluruh bangsa Indonesia.
  Agama Islam adalah agama mayoritas di Indonesia. Di dalam ajaran islam juga di ajarkan agar kita berbuat "Shiddiq" yang artinya benar,jujur,dan baik. Artinya, untuk PEMILU atau PILKADA tahun 2024 mendatang,kita dituntut agar menjauhi segala hal yang berbau haram. Misalnya ,uang politik yang terjadi pada pandemi PEMILU atau PILKADA atau bahkan ketahapan paling rendah yaitu pemilihan kepala Desa atau Lurah. Islam melarang keras akan adanya penyelanggaraan uang politik ini, atau istilahnya "Serangan Fajar".Dalam Surat al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:
"Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
(Di kutip dari www.nu.or.id tentang Islam melarang keras politik uang)
  Nilai-nilai yang ada pada pancasila dan UUD 1945 juga melarang adanya kecurangan dan perbuatan tidak terpuji.Karena hal yang demikian akan menyimpang dari Visi ataupun Misi negri ini. Jadi,sudah sepantasnya lah kita menolak hal yang merugikan tersebut. Mungkin saja kerugian itu tidak nampak dengan jelas oleh mata, tetapi bisa saja kerugian yang bersifat samar dan tersembunyi.
 Nilai religius pancasila tidak hanya berperan pada permasalahn PEMILU dan PILKADA saja. Tetapi, juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga akan menghadirkan toleransi beragama,menghormati keragaman suku dan budaya,kepatuhan terhadap hukum,dan partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
 Demokrasi pancasila menurut Darji Darmodiharjo,mengatakan bahwa "Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,yang perwujudannya adalah termasuk dalam ketentuan kesatuan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945."( Krismen,2019:hal.96).
  Kesimpulan dari pembahasan ini adalah ketetapan pada kebudayaan memilih setiap daerah harus dilaksanakan dengan LUBER JURDIL (Langsung,Bebas,Rahasia,Jujur dan Adil).Karena hal tersbut merupakan perintah dari nilai pancasila sebagai dasar negara, yang juga suruhan agama agar berlaku jujur, serta merupakankan fitrah manusia agar melakukan sesuatu sesuai dengan aturan atau norma yang ada.Â
Referensi
US, Yudi Krismen. 2019. PENDIDIKAN PANCASILA UNTUK PERGURUAN