Mohon tunggu...
Berliana Dian
Berliana Dian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi mahasiwi mahasiwi

mahasiswi mahasiswi mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Memahami Sebelum Menyebarkan

14 Juni 2021   07:49 Diperbarui: 14 Juni 2021   07:58 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah adanya isu  Pajak Pertambahan Nilai "PPN" menjadi topik hangat belakangan ini, dengan situasi kondisi era pandemi terdengar ucapan bahwa adanya pemungutan PPN untuk sembilan bahan pokok "sembako". Tentunya sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yang mana telah dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, anda memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. 

Sembako yang menjadi sebuah kebiutuhan pokok masyarakat tentunya menjadi hal sensitive tersendiri yang sebelumnya tidak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Sebagai masayarakat yang juga memperjuangkan diri masing masing ditengan resesi ekonomi yang tidak kujung usai apakah penerapan PPN dalam sembako mungkin akan sulit  diterima masyarakat dari semua kelas, namun apakah kebijakan tersebut valid atau hanya hoaks yang belum pasti kejadian risiko nya?

Tentunya penting bagi kita seorang masyarakat mengetahui objek apasaja yang terkena PPN karen sebagai masyarakat yang bertanggung jaw akita harus menuntaskan kewajiban tersebut.

Maka dari hal tersebut perlu diketahui untuk selalu membaca berita terupdate dari situs resmi dengan sumber terpercaya tanpa banyak suntingan tambahan dengan berita yang tidak tersaring namun beredar luas dimasyrakat.

Menurut Mentri Keuangan Sri Mulyani Mengungkapkan bahwa kaabr adanya pemeberian atau penambahan PPN dalam Sembako merupakan kabar simpang siur yang seharusnya tidak menjadi daya pikat masyarakat karena belum ada kepastian dalam hal tersebut dan tidak disahkan maupun mempunyai pernyataan resmi dalam hal tersebut.

Dari penyarataan dari pihak tersebut dapat kita simpulkan bahwa berita penerapan PPN dalam sembako merupakan berita "Hoaks" yang disebarkan tanpa membaca keterangan serta sumber terpercaya dan telah dibesar besarkan oleh media menjadi masalah tersendiri dipemerintahan atas kritik dari Tindakan tersebut.

Sebagai masyarakat modern dan cerdas mari gunakan sosial media dengan bijak agar berita seperti ini tidak mudah menyebar dalam masyarakat yang menjadi penyebab gelisah berkepanjangan dengan cara

  • Jangan hanya baca berita melalui judul saja
  • Pastikan membaca berita dari sumber terpercaya dengan narasumber terpecaya
  • Jangan menyebarkan berita yang belum jelas asal usulnya
  • Pastikan membaca berdasarkan banyak sumber

Mari tingkatkan minat membaca aagr berita hoaks atau palsu tidak mudah tersebar dalam lingkungan kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun