Zakat dapat dipandang sebagai fenomena sosial dan ekonomi yang mencerminkan sistem nilai, struktur kekuasaan, dan dinamika masyarakat. Paradigma ini memungkinkan analisis yang lebih mendalam tentang bagaimana zakat tidak hanya merupakan kewajiban keagamaan tetapi juga merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang dapat berdampak pada ketidaksetaraan ekonomi, stabilitas sosial, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan ditaati oleh setiap kaum muslimin tidak terkecuali. Zakat fitrah juga merupakan jalinan antara orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah dan orang yang berhak menerima zakat fitrah,sehingga dengan adanya jalinan tersebut diharapkan terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.Untuk menciptakan kesejahteraan sosial maka dalam mendistribusikan zakat fitrah harus tepat sasaran,yaitu dengan dibagikannya kepada delapan asnap sebagaimana yang telah ditentukan oleh Al-Quran. Namun dalam pelaksanaan kewajiban tersebut kadang ada atau bahkan tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaannya juga terdapat beberapa masyarakat dalam menunaikan zakat terdapat pola-pola yang unik berdasarkan tradisi dan struktur masyarakat yang ada, hal ini terkadang disisi lain juga menimbulkan kesan yang mereka lakukan tanpa mengindahkan kaidah agama yang ada. Karena itu pemahaman mengenai zakat fitrah perlu dilakukan supaya umat Islam yang melaksanakan benar-benar menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah semasa beliau masih hidup,zakat juga termasuk salah satu dari lima rukun Islam, dan merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta masyarakat mereka kepada orang-orang yang membutuhkan,kita dapat melihat bagaimana zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama tetapi juga memiliki efek sosial yang besar dengan membantu mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan ekonomi di masyarakat,dimana kita dapat melihat berbagai aspek praktik zakat, seperti pelaksanaannya, pendistribusiannya, dan bagaimana hal itu berdampak pada kesejahteraan masyarakat,dalam hal ini memungkinkan kita untuk memahami bagaimana nilai-nilai Islam seperti keadilan, empati, dan solidaritas yang dapat diterapkan dalam praktik zakat, dan bagaimana hal itu berkontribusi.
Terjadi kesulitan antara kaidah agama dan praktik pengamalan zakat di masyarakat,karena realitanya masyarakat awam masih memandang zakat itu sebagai institusi keagamaan semata dengan mengabaikan zakat sebagai institusi sosial. Zakat lebih diyakini sebagai salah satu ibadah kepada Allah dan sehingga pelaksanaanya pun harus bersifat pribadi, tidak perlu ada campur tangan pemerintah dalam pengelolaannya.Masyarakat mengamalkan zakat sedemikian rupa, sehingga seorang penunai zakat dapat saja menunaikan zakat nya secara langsung, tanpa melalui lembaga pengelola. Seorang muzakki dapat saja menyerahkan zakatnya kepada para pemuka agama, tokoh masyarakat dan ta'mir masjid (marbot). Fenomena seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan,mengapa hal ini dapat terjadi, secara khusus fenomena seperti itu memberikan kesan bahwa (mustahiq) yang akan menerima diberi zakat menjadi subyektif sesuai dengan kehendak para muzakki.
Berdasarkan fenomena pembayaran zakat di masyarakat tersebut,menjadi fokus permasalahan bagaimana konsep dan paradigma zakat dalam pemahaman masyarakat terkait posisi dan fungsi zakat sebagai norma islam sekaligus secara sosial. Sebagai Norma Islam Zakat dipandang sebagai kewajiban keagamaan yang ditetapkan oleh Islam. Ini merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi bagian penting dari praktik keagamaan umat Muslim. Sebagai norma Islam, zakat dianggap sebagai tindakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah dalam Al-Quran dan disempurnakan oleh ajaran Nabi Muhammad SAW.Secara sosial zakat dilihat sebagai fenomena sosial yang mencerminkan nilai-nilai solidaritas, kepedulian, dan keadilan dalam masyarakat Muslim. Melalui zakat, mereka yang memiliki kelebihan materi diharapkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa. Ini menciptakan ikatan sosial yang kuat antara berbagai lapisan masyarakat dan memperkuat rasa saling ketergantungan. Pemahaman masyarakat, posisi dan fungsi zakat sebagai norma Islam dan sebagai fenomena sosial saling terkait dan memperkuat satu sama lain. Praktik zakat tidak hanya menjadi wujud dari ketaatan beragama, tetapi juga menjadi nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi dalam Islam, seperti keadilan, persaudaraan, dan kepedulian terhadap sesama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H