Mohon tunggu...
Berliana Tina Amanda
Berliana Tina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Negara untuk kita, kita untuk negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perjanjian Kebendaan

22 September 2023   13:11 Diperbarui: 22 September 2023   13:23 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. 

Adapun pengertian hukum perdata menurut ahli yakni, 

Menurut Prof Subekti, hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.

Hukum perdata sendiri mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Salah satunya yaitu, Hukum perjanjian kebendaan.  Adapun pengertian dari hukum perjanjian kebendaan itu adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur transaksi atau kesepakatan yang melibatkan hak-hak atas properti atau benda. 

Hak kebendaan adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat. Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu : 

1. Hak menikmati

seperti hak milik, bezit, hak memungut (pakai) hasil, hak pakai, dan mendiami.

2. Hak memberi jaminan

seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan system resi gudang.

Kemudian, asas hak kebendaan yaitu : 

  1. Hukum memaksa (dwingend recht), maksudnya aturan-aturan yang berlaku menurut undang-undang, wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak,

  2. Dapat dipindahkan, maksudnya semua hak kebendaan dapat dipindah-tangankan, kecuali ditentukan hal lain.

  3. Individualitas, yakni objek hak kebendaan adalah selalu yang dapat ditentukan secara individu. misalnya memiliki rumah, hewan, alat rumah tangga, dan lain-lain.

  4.  Asas Totalitas, hak milik hanya dapat diletakkan atas keseluruhan objeknya.

  5. Tak dapat dipisahkan (Onsplitsbaarheid), maksudnya dalam hal ini si pemegang hak, misalnya pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain.

  6. Asas Prioritas

  7. Asas Percampuran (Vermenging), maksudnya percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu. Hak kebendaan terbatas seperti hak gadai, hak sewa, hak tanggungan.

  8. Pengaturan dan perlakuan yang berbeda terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak

  9. Asas Publisitas (Openbaarheid), Asas publisitas berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat.

  10.  Perjanjian Kebendaan (Zakelijke Overeenkomst); Maksud perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan.

Selanjutnya cara memperoleh hak kebendaan itu, menurut KUH Perdata dijelaskan cara memperolah hak kebendaan yaitu : 

  1. Pembelian, untuk memperoleh hak kebendaan adalah dengan membeli properti dari pemilik sebelumnya. Yang melibatkan pembayaran harga yang disepakati.Transaksi seperti ini biasanya didasarkan pada kontrak jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  2. Warisan

  3. Hadiah (Gift), Seseorang dapat memperoleh hak kebendaan melalui pemberian hadiah dari pemilik properti. Hadiah harus diberikan secara sukarela dan diterima tanpa syarat.

  4. Pengalihan Hak dari Pihak Lain, hak kebendaan juga dapat diperoleh melalui pengalihan atau pemindahan hak dari pihak lain, seperti dalam kasus warisan, wasiat, atau pembagian harta bersama.

  5. Pengalihan Hak dari Pengadilan, dalam beberapa kasus, hak kebendaan dapat diputuskan oleh pengadilan, misalnya dalam kasus pembagian harta bersama pasangan yang bercerai atau dalam proses hukum lainnya. seperti harta gono gini

  6. Pembagian Kepemilikan Bersama, hak kebendaan dapat diperoleh melalui pembagian kepemilikan bersama. Misalnya, jika dua orang memiliki properti bersama dan salah satu dari mereka memutuskan untuk membeli bagian lain dari pemilik yang lain.

Dan yang terakhir, faktor atau keadaan tertentu yang dapat menyebabkan pembatalan atau tidak berlakunya sebuah perjanjian kebendaan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan hukum perjanjian kebendaan :

  1. Ketidakcukupan Kapasitas Mental atau Usia, dalam melakukan suatu perjanjian maka harus memiliki kecukupan dalam mental ataupun usianya sebab jika tidak perjanjian ini dinyatakan tidak sah. 

  2. Paksaan atau Ancaman, perjanjian kebendaan terjadi karena adanya paksaan, ancaman, atau tekanan yang tidak sah dari salah satu pihak terhadap pihak lain, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku. Sebagai contoh, jika kita dipaksa untuk menandatangi surat atau memberikan cap sidik jari secara paksa maka perjanjian tersebut tidak sah dan bisa kita ajukan gugatan ke pengadilan sebagai tuntutan paksaan.

  3. Pelanggaran Undang-Undang atau Kebijakan Publik: perjanjian kebendaan melanggar undang-undang atau kebijakan publik, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Contohnya, perjanjian yang melanggar hukum lingkungan atau hukum perlindungan konsumen.

  4. Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Formal: Beberapa perjanjian kebendaan mungkin membutuhkan pemenuhan persyaratan tertentu, seperti penandatanganan notaris atau registrasi resmi. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, perjanjian dapat dinyatakan tidak berlaku.

Jadi, hukum perjanjian kebendaan mencakup aturan-aturan yang mengatur pembuatan, interpretasi, pelaksanaan, dan pembatalan perjanjian yang terkait dengan hak-hak kebendaan. Hukum perjanjian kebendaan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti memahami hak dan kewajiban mereka, dan memberikan kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin muncul seiring berjalannya waktu. Serta hukum perjanjian kebendaan dapat bervariasi dari negara ke negara, tergantung pada sistem hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun