Mohon tunggu...
Berliana Tina Amanda
Berliana Tina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Negara untuk kita, kita untuk negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perjanjian Kebendaan

22 September 2023   13:11 Diperbarui: 22 September 2023   13:23 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dapat dipindahkan, maksudnya semua hak kebendaan dapat dipindah-tangankan, kecuali ditentukan hal lain.

  • Individualitas, yakni objek hak kebendaan adalah selalu yang dapat ditentukan secara individu. misalnya memiliki rumah, hewan, alat rumah tangga, dan lain-lain.

  •  Asas Totalitas, hak milik hanya dapat diletakkan atas keseluruhan objeknya.

  • Tak dapat dipisahkan (Onsplitsbaarheid), maksudnya dalam hal ini si pemegang hak, misalnya pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain.

  • Asas Prioritas

  • Asas Percampuran (Vermenging), maksudnya percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu. Hak kebendaan terbatas seperti hak gadai, hak sewa, hak tanggungan.

  • Pengaturan dan perlakuan yang berbeda terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak

  • Asas Publisitas (Openbaarheid), Asas publisitas berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat.

  •  Perjanjian Kebendaan (Zakelijke Overeenkomst); Maksud perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan.

  • Selanjutnya cara memperoleh hak kebendaan itu, menurut KUH Perdata dijelaskan cara memperolah hak kebendaan yaitu : 

    1. Pembelian, untuk memperoleh hak kebendaan adalah dengan membeli properti dari pemilik sebelumnya. Yang melibatkan pembayaran harga yang disepakati.Transaksi seperti ini biasanya didasarkan pada kontrak jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun