Mohon tunggu...
Berliana Tina Amanda
Berliana Tina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Negara untuk kita, kita untuk negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban dan Hak Negara serta Warga Negara

11 Maret 2022   20:15 Diperbarui: 11 Maret 2022   21:58 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih kewajiban dan hak negara itu?

Yang kita ketahui disetiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyaman bagi rakyatnya. Maka, kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban negara kita. 

Berikut adalah penjelasannya...

Hak negara ada 3 yakni : 

1.  Menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.

2. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

3. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. 

Sedangkan kewajiban negara, kewajiban negara Indonesia sudah tercantum pada pembukaan UUD 1945

1. Mencerdaskan kehidupan bangsa  

2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial 

4. Memajukan kesejahteraan umum 

5. Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya

Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban negara, kita juga harus tau hak dan kewajiban untuk setiap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara harus dijalankan secara adil. 

Sebelum mengetahui lebih lanjut hak dan kewajib warga negara, kita harus tau dulu pengertian dari hak dan kewajiban. 

Apa sih hak dan kewajiban itu???

Hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu sebagai warga negara, sejak dalam kandungan. Sementara kewajiban adalah suatu keharusan individu dalam menjalankan peran sebagai warga negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. 

Hak warga Negara adalah suatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya, diantaranya ialah : 

1. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan

2. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran 

3. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 

4. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum 

Selain itu, tiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang yang melekat dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yakni: 

1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masingmasing.
  2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing.
  3. Hak dan kewajiban menghormati dan bekerjasama dengan antar umat beragama.

2. Sila ke dua, Kemanusian yang Adil dan Beradab

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik dihadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian
  2. Hak dan kewajiban untuk mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia, sikap tenggang rasa dan tepo sliro
  3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan

3. Sila ke tiga, Persatuan Indonesia

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
  2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
  3. Hak dan kewajiban berkerjasama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan

4. Sila ke empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.
  2. Kewajiban untuk menghargai, bertanggung jawab serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama
  3. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan.

5. Sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak mendapatkan jaminan sosial
  2. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan
  3. Hak setiap warga negara memiliki hak milik serta kewajiban menggunakan hak miliknya sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain

Jadi, sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. begitupun dengan hak dan kewajiban negara yang harus dijalankan dengan baik agar terciptanya kenyamanan bagi setiap warga negaranya. Dengan adanya penjelasan mengenai hak dan kewajiban negara maupun warga negara diharapkan agar terwujud keseimbangan antara hak yang kita terima dan kewajiban yang kita lakukan. 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun