Nama        : Natasya Salsabilla Zulkarnain Putri
Fakultas     : Kedokteran
Prodi        : Kedokteran
Garuda      : 10
Ksatria      : 01
Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan
Limbah Rumah Tangga di Sungai
Kondisi ketersediaan air bersih di indonesia mulai cukup memprihatinkan, Berdasarkan hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2020 menyatakan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air minum yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E-coli). Mengingat air juga merupakan komponen utama penyusun tubuh manusia, ancaman krisis air bersih dan layak minum sudah seharusnya menjadi perhatian. Namun di Indonesia, menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa capaian sanitasi aman Indonesia masih sangat rendah. Angka sanitasi aman Indonesia yaitu baru mencapai 7% di tahun 2020. Capaian ini lebih rendah dibandingkan Thailand yang angka sanitasinya mencapai angka 26% dan India yang mencapai 46%.Sulitnya akses terhadap air bersih di Indonesia terjadi di berbagai wilayah. Air seharuanya mudah ditemukan, mengingat sumbernya yang banyak namun yang dikhawatirkan adalah apakah air teeswbut beraih atau tidak. Bila dikrucutkan pada salah aatu sumber air yang dapat dengan mudah adalah sungai. Saat ini diindonesia sangat sulit sekali menemukan air sungai yang bersih dan jernih hal ini disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan aware dengan alam sekitarnya. Contohnya terdapat Sebagian pabrik yang tidak memperdulikan bahan sisa proses produksi yang berupa limbah untuk diolah secara sempurna pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), hal tersebut dikarenakan bahan buangan masih mengandung senyawa yang bersifat toksik (senyawa beracun) dan penyebab kematian. Bahakan hal yang seringkali ditemukan adalah banyak limbah rumah tangga yang dibuang sembarangan ke sungai seperti sisa detergen mencuci baju yang langsung dibuang ke sungai serta banyak sekali ditemukan masyarakat yang tanpa sungkan membuang limbah rumah tangganya yang bersifat susah diurai ke sungai. Karena hal-hal tersebutlah yang membuat ketersediaan air bersih berkurang. Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan menimbulakn masalah yang lebih serius serta kompleks. Hal ini bahkan mulai menarik perhatian pemerintah hingga membuat beberapa aturan mengenai pengelolaan sampah. Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 3 April 2018. Kementerian LHK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di Jakarta, Selasa (3/4/2018). Kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2017, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pasal 6 yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. . Pada PP 81 tahun 2012 yang membahas tentang pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah, pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah, pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
Setelah adanya pengawasan setiap tahunnya, ketersediaan air bersih mulai meningkat. Sehingga hal ini dapat disimpulkan bahwa upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalah ketersediaan air bersih terutama dalam konsen limbah rumah tanggatelah terimplementasikan dengan baik.
REFERENSI
http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1150
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H