4) Mengalir ke tepat mum
5) Melalui jln pembuanga
Dengan melaksanakan langkah langkah pencegahan tersebut, akan terciptanya kemungkinan yang besar untuk menghusir para mikroba berbahaya.
Oleh karena itu, pemerintah sebenarnya sudah benar untuk membuat peraturan larangan pembuangan limbah di sungai, tetapi para masyarakat juga harus menaati dan mengikuti peraturan tersebut.
Kesimpulannya, pemerintah memang harus membuat peraturan pemerintaham, pembuangan limbah, tetapi pemerintah juga sudah membuat peraturannya, dan tetap tidak ada kerjasama dari badan organisasi maupun dari masyarakat. Oleh karena itu, walaupun memang perlu peraturannya, tapi mungkin tidak perlu diimplementasikan lagi karna memang sudah terimplementasi oleh para pemerintah
Referensi:
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/55432/23943
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H