kebijakan pemerintah, seperti terbatasnya lapangan kerja di sektor formal, menurunnya tenaga kerja di industri manufaktur, serta beban utang untuk perumahan, kendaraan, dan pendidikan.
Kelas menengah di Indonesia sering kali menghadapi tantangan berat, meski pendapatan mereka stabil dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Realitasnya, mereka rentan terperangkap dalam jurang kemiskinan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 tercatat sekitar 9,48 juta orang turun dari kelas menengah dalam sepuluh tahun terakhir. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, sosial, sertaSelain itu, beberapa kebijakan yang direncanakan pemerintah pada 2025 akan lebih menjadi tantangan yang lebih berat bagi kelas menengah:
- Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini didasarkan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski tidak berlaku untuk makanan di restoran atau jasa tertentu, peningkatan PPN ini dikhawatirkan akan menekan daya beli masyarakat. - Subsidi KRL Berdasarkan NIK
Pada Agustus lalu, Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa subsidi tarif KRL akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meskipun bertujuan untuk memberikan subsidi yang tepat sasaran, penerapan sistem ini dapat menambah beban ekonomi bagi pengguna KRL yang sangat bergantung pada transportasi massal yang terjangkau. - Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pada 2025, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II diperkirakan akan naik seiring dengan peningkatan kualitas layanan. Meski langkah ini diambil untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, kenaikan biaya ini akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. - Perubahan Skema Subsidi Gas Elpiji
Pemerintah merencanakan perubahan skema subsidi gas elpiji tiga kilogram agar lebih tepat sasaran, yang akan mulai diuji coba pada akhir 2025. Perubahan ini dapat menimbulkan kesulitan bagi masyarakat kelas menengah yang selama ini masih menggunakan subsidi tersebut. - Pemotongan Gaji untuk Program Pensiun Tambahan
Program pensiun tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diterapkan pada 2025 akan membebani pekerja dengan pemotongan gaji untuk iuran pensiun tambahan. Meski bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua, kebijakan ini memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak memberatkan kelas menengah yang sudah terhimpit.
Dengan situasi ini, perlu adanya kebijakan yang lebih inklusif dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas menengah agar tidak semakin terbebani oleh kebijakan ekonomi yang kurang memperhatikan kondisi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H