Mohon tunggu...
Tryas Febrian
Tryas Febrian Mohon Tunggu... Programmer - Complex

I love your writing

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Tentang para Capres yang Berlumur Darah

6 Januari 2024   19:13 Diperbarui: 6 Januari 2024   19:31 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 12 Desember 2023, kandidat RI-1 mengikuti acara debat yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa yang mereka perbincangan, sekilas mengingatkan kita pada episode Mata Najwa di mana mereka semua masih jadi bakal calon presiden. Dalam acara tersebut, Najwa Shihab bertanya kepada ketiga calon presiden yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024--Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto--tentang berapa skor kebebasan berpendapat di Indonesia dalam skala 1 sampai dengan 10. Saat acara tersebut berlangsung, ketiganya masih berstatus bakal calon presiden.

Anies memberikan nilai 5 atau 6, Ganjar memberikan nilai 7,5, sementara Prabowo memberikan nilai 8 terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. Namun, menurut hasil penelitian yang saya lakukan dalam disertasi, sebagian isinya akan dimuat dalam buku berjudul "Free Speech in Indonesia: Legal Issues and Public Interest Litigation" oleh Routledge, kemungkinan nilai kebebasan berpendapat kita masih di bawah ketiga nilai yang mereka berikan.

Perbedaan nilai yang diberikan oleh masing-masing kandidat mencerminkan pandangan mereka terhadap aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan sikap yang mereka kemungkinan akan ambil terhadap penegakan HAM setelah terpilih nanti. Penting untuk secara kritis mengkaji seriusitas para calon presiden terhadap isu ini.

Artikel ini akan menggunakan istilah "kebebasan berekspresi" daripada "kebebasan berpendapat" yang biasanya dipakai. Mengacu pada Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, kedua istilah ini sangat berkaitan untuk mengidentifikasi keutuhan manusia dan hak-haknya, yang menjadi dasar bagi masyarakat demokratis. Namun, istilah ini juga berkaitan dengan bentuk hak dan kebebasan lainnya, termasuk hak suara dalam pemilu serta kebebasan berkumpul dan berserikat.

Visi-Misi Capres tentang Kebebasan Berekspresi Ketiga capres memiliki catatan buruk dalam isu HAM. Anies terkait dengan politik identitas dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2017 yang berdampak pada diskriminasi berbasis SARA. Ganjar dihubungkan dengan isu penggusuran paksa di Desa Wadas, Purworejo, yang mengakibatkan hilangnya hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat setempat. Sementara Prabowo, terkait dengan dugaan penculikan aktivis pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Jika melihat rekam jejak ini, sepertinya tidak ada calon yang terbebas dari masalah HAM. Apalagi, jika melihat isu prioritas, program, dan visi-misi mereka tentang kebebasan berekspresi, belum ada yang konkret dan spesifik.

Anies-Muhaimin 

Anies dan cawapresnya, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers dan media sebagai bagian dari kebebasan berekspresi merupakan inti demokrasi dalam visi misi mereka. Meskipun demikian, koalisi partai pendukung mereka seperti Nasdem, PKB, dan PKS terlibat dalam pengesahan aturan yang mengancam kebebasan pers.

Ganjar-Mahfud 

Ganjar dan pasangannya, Mahfud MD, dalam "8 Gerak Cepat Ganjar Pranowo dan Mahfud MD", menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan HAM, termasuk kebebasan berekspresi, dalam mewujudkan demokrasi yang substansial. Namun, rencana mereka tidak spesifik mengenai bagaimana hal tersebut akan diwujudkan.

Prabowo-Gibran 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun