Mohon tunggu...
Berita Titan Infra
Berita Titan Infra Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

Pembuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sengketa Hukum Antara Bank Mandiri dan Titan Infra Energy

14 Juli 2023   07:47 Diperbarui: 14 Juli 2023   08:00 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pemberitaan terakhir, telah terjadi sengketa hukum antara Bank Mandiri dengan Titan Infra Energy. Masalah tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada Titan Infra Energy. Fasilitas kredit tersebut tidak dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, yang pada akhirnya menyebabkan kredit tersebut diklasifikasikan sebagai non-performing atau "buruk".

Sengketa hukum yang sedang berlangsung antara Bank Mandiri dan Titan Infra Energy menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab peminjam dan pemberi pinjaman. Dalam hal ini, Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada Titan Infra Energy yang tidak dilunasi sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Akibatnya, kredit tersebut diklasifikasikan sebagai non-performing atau "buruk".

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengkhawatirkan niat Titan Infra Energy untuk memenuhi kewajiban membayar kembali fasilitas kredit tersebut. Sejak penghentian pembayaran pada Februari 2020, Titan Infra Energy gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian awal. Jika Titan Infra Energy bermaksud untuk bertindak dengan itikad baik, Titan Infra Energy harus membayar kembali fasilitas kredit tersebut atau melunasi hutangnya kepada semua kreditur sindikasi.

Peran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) juga dipertanyakan. Setelah putusan pengadilan praperadilan memenangkan Titan Infra Energy, Direktorat Kejahatan Ekonomi Khusus mengumumkan niatnya untuk mengeluarkan perintah investigasi baru. Namun, menurut Prof Mudzakkir, pakar hukum dari UII, langkah tersebut melanggar prosedur hukum.

Sebelum mengeluarkan perintah penyidikan yang baru, Direktorat Kejahatan Ekonomi Khusus harus mengeluarkan perintah untuk menghentikan penyidikan. Ini setelah putusan praperadilan memenangkan Titan Infra Energy. Direktorat juga harus mengumpulkan bukti baru dan menyerahkannya ke pengadilan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Putusan praperadilan yang memenangkan Titan Infra Energy dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menerima permohonan Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri. Hakim yang mengeluarkan putusan, Anry Widio Laksono, mengabulkan sebagian besar permohonan petisi.

Hakim mengingatkan penyidik untuk bertindak profesional dalam penegakan hukum. Jika mereka melanggar hukum, itu akan membahayakan integritas investigasi.

Sengketa hukum antara Bank Mandiri dan Titan Infra Energy menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban. Peminjam harus memenuhi kewajiban utangnya, sedangkan pemberi pinjaman harus mengikuti prosedur hukum saat menangani pinjaman bermasalah. Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak diperlakukan secara adil dan integritas sistem hukum tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun