Mohon tunggu...
Berita  Startup
Berita Startup Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemerintah Akan Libatkan Fintech untuk Salurkan Kredit KUR

19 September 2018   13:08 Diperbarui: 19 September 2018   13:34 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan Fintech akan dilibatkan oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan sosial (bansos). Kerjasama ini diharapkan dapat terealisasi tahun 2019, sehingga tiap wilayah Indonesia mendapatkan akses keuangan yang merata. Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Eny Widiyanti mengatakan bahwa ada beberapa wilayah Indonesia yang belum terjangkau oleh akses keuangan perbankan, terutama di wilayah terpencil, tertinggal dan terdepan (3T). Fintech diharapkan bisa menutupi kelemahan tersebut.

Dilansir dari Kontan.co.id, kehadiran fintech diharapkan dapat memberikan peran yang besar dalam menciptakan inklusi keuangan di tahun 2019. Jumlah penduduk yang bisa mengakses layanan keuangan ditargetkan pemerintah akan meningkat dari 49% menjadi 75%. Eny berharap program ini dapat terealisasi dengan cepat mengingat akhir tahun sudah dekat.

Akan tetapi, fintech yang saat ini sudah siap dan memenuhi syarat bisa menyalurkan KUR tahun di tahun ini. Namun, perusahaan fintech tersebut harus memiliki izin OJK dan dan terdaftar sebagai anggota OJK untuk mengetahui kemampuan perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis keuangan digital.

Setelah mendapatkan rekomendasi OJK, perusahaan fintech harus membangun sistem informasi kredit program (SIKP). Tidak hanya itu, perusahaan terkait juga harus bekerjasama dengan perusahaan penjaminan KUR, seperti Jamkrindo, Askrindo dan Jamkrinda. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Perusahaan fintech yang memberikan dana KUR harus memiliki dana yang berasal dari pemberi pinjaman ataupun lembaga keuangan lain. Namun, jika belum memiliki dana, perusahaan fintech bisa menjadi penyalur terlebih dahulu. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur skema kerja dan menganggarkan dana subsidi dari bunga KUR.

Kredit usaha rakyat (KUR) memang dinilai sangat membantu maysarakat, apalagi ditambah dengan peran para perusahaan fintech. Di Indonesia sendiri, salah satu perusahaan fintech yang juga berusaha meningkatkan inklusi keuangan melalui P2P Lending adalah PinjamAja. PinjamAja merupakan anak perusahaan dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI). Saat ini, PinjamAja sedang mengurus pendaftarannya di OJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun