Mohon tunggu...
BERITA POLISI OFFICIAL
BERITA POLISI OFFICIAL Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

official berita polisi terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Klarifikasi Resmi Karo Penmas Mengenai Viralnya Surat Edaran Kapolri terkait Debt Collector

26 Maret 2024   11:21 Diperbarui: 26 Maret 2024   23:41 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini,berbagai situs berita dan media sosial diramaikan dengan klaim tentang surat edaran yang dikabarkan berasal dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Kapolri telah memberikan instruksi kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap semua debt collector,yang sering disebut sebagai mata elang. Namun, kekhawatiran muncul karena dalam berita yang viral tersebut tidak ada narasumber yang jelas memberikan informasi tersebut,juga tidak ada nomor surat edaran maupun sumber yang dapat diverivikasi untuk mendukung hal tersebut. Hal ini tentu menimbulkan keraguan akan kebenaran klaim tersebut, mengingat potensi penyebaran informasi palsu di era digitalisasi saat ini.

Ketika diminta konfirmasi mengenai hal ini , Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K, memberikan penjelasan. Menurutnya,pemberitaan tersebut tidak didukung oleh narasumber yang jelas dan tidak ada surat edaran yang ditungjukkan sebagai bukti. Kekhawatiran akan kemungkinan penyebaran mis informasi di kalangan masyarakat pun muncul.

Brigjen Pol Trunoyudo juga menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah diatur jelas dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara replubik Indonesia. Tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum,serta melindungi,mengayomi,dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menjalankan amanah dan undang-undang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian,klaim mengenai adanya surat edaran dari Kapolri  yang menginstruksikan penangkapan semua debt collector tanpa sumber yang jelas dan tanpa dukungan surat yang resmi dari Polri,memang layak dipertanyakaan kebenarannya. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya,guna menghindari penyebaran berita palsu atau mis informasi yang dapat menimbulkan kepanikan dan ketiak pastian di tengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun