Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terhadap pajak penghasilan. Dimana, hanya pekerja dengan gaji Rp 3 juta ke atas saja yang akan dikenakan pajak, bila kurang dari angka tersebut akan bebas pajak. Menteri Keuangan membuat peraturan ini demi menahan inflasi yang kian meningkat di Indonesia. Pasalnya, kebutuhan hidup pun akan semakin tinggi.
Baca Selengkapnya >>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!