Mohon tunggu...
Berita Terkini
Berita Terkini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

DPRD Way Kanan Bersinergi Dengan Pemerintah Melalui Produk Hukum

2 Mei 2017   18:42 Diperbarui: 2 Mei 2017   18:46 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim bersama jajaran Forkopimda menghadiri sosialisasi tertib lalulintas di Kecamatan Baradatu

Salah satu tugas DPRD adalah Membentuk peraturan daerah, untuk itu DPRD Way Kanan dalam 2,5 tahun telah bekerja keras membentuk peraturan daerah guna membangun hukum di wilayah Bumi Ramik Ragom.

Adapun produk-produk hukum yang telah disahkan sejak awal tahun 2015 hingga pertengahan tahun 2017, sepanjang tahun 2015, DPRD Way Kanan membuat 17 Kaputusan, yaitu pada tanggal 14 april 2015, DPRD Way Kanan telah membuat keputusan nomor 01/DPRD-WK/2015 tentang pansus LKPJ 2014, lalu pada tanggal 7 mei 2015 nomor 02/DPRD-WK/2015 tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Way Kanan TA. 2014.

Kemudian tanggal 8 juni 2015, nomor 03/DPRD-WK/2015 tentang LPJ Bupati Way Kanan TA. 2014. Di tanggal 30 juni 2015, DPRD Way Kanan kembali membuat keputusan nomor 04/DPRD-WK/2015 tentang persetujuan DPRD Way Kanan terhadap rancangan Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2014. Pada 1 Juli 2015 nomor 05/DPRD-WK/2015 tentang Pansus LKPJ-AMJ Bupati.

Kunjungan Kerja DPRD Way Kanan ke Kecamatan Rebang Tangkas
Kunjungan Kerja DPRD Way Kanan ke Kecamatan Rebang Tangkas
Selanjutnya pada tanggal 10 juli 2015, DPRD Way Kanan membuat 3 keputusan sekaligus, yaitu nomor 06/DPRD-WK/2015 tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan masa jabatan tahun 2010-2015. Nomor 07/DPRD-WK/2015 tentang penetapan perubahan susunan personil alat kelengkapan dewan periode 2014-2019, dan nomor 08/DPRD-WK/2015 tentang persetujuan pengesahan rancangan KUA-PPAS perubahan RAPBD Tahun 2015.

 Di tanggal 19 agustus 2015, DPRD Way Kanan membuat 2 keputusan. Yaitu nomor 09/DPRD-WK/2015 tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban akhir masa jabatan (LKPJ-AMJ) Bupati  Tahun 2010-2015, dan nomor 10/DPRD-WK/2015 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah perubahan (APBD) tahun 2015. Lalu tanggal 3 desember 2015 nomor 11/DPRD-WK/2015 tentang persetujuan pengesahan kebijakan umum anggaran sementara tahun 2016. Tanggal 14 desember 2015 dengan nomor 12/DPRD-WK/2015 tentang persetujuan  Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Way Kanan TA. 2015.

Kunjungan Kerja DPRD Way Kanan Meninjau Pembuangan Limbah PT. BAJ
Kunjungan Kerja DPRD Way Kanan Meninjau Pembuangan Limbah PT. BAJ
Kemudian di tanggal 29 desember 2015, DPRD Way Kanan mengesahkan 5 produk hukumnya dengan Nomor 13/B/DPRD-WK/2015 tentang usulan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2016-2021 hasil pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Way Kanan, lalu nomor 13/DPRD-WK/2015 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala kampung rancangan peraturan daerah tentang badan permusyawaratan kampung dan rancangan peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Kemudian nomor B.15/DPRD-WK/2015 tentang program legislasi daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2016 yang isinya yaitu Raperda pemberdayaan pemeliharaan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Lampung Way Kanan, Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda pengelola pasar, raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Raperda Bangunan gedung, Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2016-2020, Raperda Kewenangan kampung, Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabuptaen Way Kanan, Raperda pengelola pasar daerah, Raperda perlindunga lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda (CSR) Cooperate Social Responsibility, Raperda (DAS) Daerah Aliran Sungai, dan Raperdan pembangunan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.

Nomor 900/16/DPRD-WK/2015 tentangprogram legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Way Kanan TA. 2016. Dan yang terakhir nomor 900/17/DPRD-WK/2015 tentang rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala kampung, Raperda Badan permusyawaratan kampung dan Raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Selanjutnya pada tahun 2016, DPRD juga telah membuat sedikitnya 18 produk hukum yang telah disahkan, antara lain pada tanggal 28 Januari 2016 nomor 01/DPRD-WK/2016 tentang rencana kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TA 2016, nomor B.02/DPRD-WK/2106 tanggal 15 februari 2016 tentang pembentukan panitia khusus perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan masa keanggotaan 2014-2019.

Kunjungan Kerja DPRD Way Kanan ke Surabaya
Kunjungan Kerja DPRD Way Kanan ke Surabaya
Kemudian tanggal 18 Maret 2016, nomor 03/DPRD-WK/2016 tentang usul pengesahan penggantian unsur pimpinan (Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan. Tanggal 25 mei 2016 keputusan dengan nomor B.05/DPRD-WK/2016 tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Way Kanan TA 2015.

Lalu tanggal 23 juni 2016 DPRD Way Kanan mengesahkan 2 keputusan, yaitu nomor B.06/DPRD-WK/2016 tentang pembentukan panitia Khusus laporan pertanggujng jawaban Bupati Way Kanan TA 2015. Dan nomor B.07/DPRD-WK/2016 tentang pembentukan panitia khusus rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2016-2021.

Kemudian pada tanggal 25 juli 2016 DPRD Way Kanan menerbitkan 3 keputusan, yaitu : nomor B.08/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daera Kabupaten Way Kanan tahun 2016-2021, nomor B.09/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung, dan nomor B.10/DPRD-WK/2016 tentang pengesahan perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Way Kanan nomor 1 tahun 2015 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan masa keanggotaan 2014-2019.

Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim bersama jajaran Forkopimda menghadiri sosialisasi tertib lalulintas di Kecamatan Baradatu
Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim bersama jajaran Forkopimda menghadiri sosialisasi tertib lalulintas di Kecamatan Baradatu
Di tanggal 5 september 2016, keputusan nomor B11/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2015. Lalu tanggal 27 september 2016 ada 2 keputusan, yaitu nomor B12/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan pengesahan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plavon anggaran sementara perubahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2016. Dan nomor B.13/DPRD-WK/2016 tentang panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan oerangkat daerah Kabupaten Way Kanan.

Dua keputusan kembali disahkan pada tanggal 18 oktober 2016 dengan nomor B.14/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah TA. 2016. Nomor B.15/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Way Kanan.

Tanggal 9 November 2016 dengan nomor B.16/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan pengesahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plavon anggaran sementara rancangan pendapatan dan belanja daerah TA 2017. Lalu pada tanggal 30 Novenber 2016 telah diputuskan 3 Produk hukum dengan nomor B.17/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan pengesahan anggaran dan belanja daerah TA 2017, nomor B.18/DPRD-WK/2016 tentang rencana kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan TA 2017, nomor B.19/DPRD-WK/2016 tentang persetujuan penyampaian rancangan peraturan daerah di lingkungan DPRD Kabupaten Way Kanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun