Mohon tunggu...
berita imigrasikotamobagu
berita imigrasikotamobagu Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kotamobagu

Kantor Imigrasi Kotamobagu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Kotamobagu Amankan 3 WNA saat Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024

26 Agustus 2024   03:52 Diperbarui: 26 Agustus 2024   04:11 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imigrasi Kotamobagu
Imigrasi Kotamobagu

Kotamobagu (21/08) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi "JAGRATARA" Tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi Jagratara dilakukan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran Keimigrasian serta penegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan Negara. Operasi Jagratara Tahap II ini dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 Agustus 2024.

Kegiatan Operasi Jagratara ini di Pimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, dimana beliau menyampaikan operasi "JAGRATARA" mengandung arti selalu waspada, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Keneth Rompas menyampaikan dalam Operasi Jagratara pada hari pertama, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotamobagu mengamankan sebanyak 3 WNA. "Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk, kami melakukan operasi pengawasan di beberapa Hotel dan Penginapan yang ada di Kota Kotamobagu, dalam operasi tersebut sebanyak 3 (tiga) WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", terang Keneth.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim didapati keterangan mengenai warga negara asing tersebut antara lain : YZ (62) WN China CZ (48) WN China dan ZJ (51) WN China dimana saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Seksi Inteldakim.

Imigrasi Kotamobagu berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Kotamobagu untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun