Kotamobagu (21/08) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi "JAGRATARA" Tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi Jagratara dilakukan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran Keimigrasian serta penegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan Negara. Operasi Jagratara Tahap II ini dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 Agustus 2024.
Kegiatan Operasi Jagratara ini di Pimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, dimana beliau menyampaikan operasi "JAGRATARA" mengandung arti selalu waspada, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Keneth Rompas menyampaikan dalam Operasi Jagratara pada hari pertama, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotamobagu mengamankan sebanyak 3 WNA. "Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk, kami melakukan operasi pengawasan di beberapa Hotel dan Penginapan yang ada di Kota Kotamobagu, dalam operasi tersebut sebanyak 3 (tiga) WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", terang Keneth.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim didapati keterangan mengenai warga negara asing tersebut antara lain : YZ (62) WN China CZ (48) WN China dan ZJ (51) WN China dimana saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Seksi Inteldakim.
Imigrasi Kotamobagu berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Kotamobagu untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H