Meski aturan agama menjadi dasar utama, tetapi dengan memahami panduan secara hukum nasional membuat segala urusanmu menjadi lebih mudah. Keuntungan masuk fakultas hukum kita bisa mempermudah urusan orang lain dalam mencapai keadilan.
Pentingnya Memiliki Kesadaran Hukum Yang Tinggi
Citra hukum di Indonesia terlihat buruk di mata masyarakat. Citra buruk tersebut terutama terhadap masyarakat yang pendidikannya kurang dan ekonomi rendah. Ini dikarenakan kurangnya pengetahuan yang mereka miliki.Â
Paradigma masyarakat terhadap hukum seringkali merujuk kepada kasus-kasus seperti korupsi. Disebutkan oleh Satjipto Rahadrjo, hal ini dapat dikatakan sebagai krisis sosial penegakan hukum di Indonesia.
Dengan mempelajari hukum, kita tentu bisa membantu mengubah paradigma terhadap hukum yang citranya kurang baik. Diharapkan bahwa setelah belajar hukum, kita dapat menerapkan ilmu tersebut dalam bentuk realisasi di kehidupan bermasyarakat.
Buta Hukum Dapat Meningkatkan Risiko Pelaku Dan Korban Pelanggaran Hukum
Dilansir dari Tribun Jatim, data pada tahun 2015 yang digagaskan dalam diskusi Dalam diskusi publik dengan tema Menggagas Perda Bantuan Hukum yang Visioner garapan LBH SIKAP menunjukkan bahwa 80% masyarakat Indonesia masih buta hukum. Hal ini sangat disayangkan karena seharusnya semua lapisan masyarakat mempunyai kesamaan derajat dalam masalah hukum.
Banyak sekali masyarakat yang tidak paham hukum dibodohi oleh oknum-oknum penegak hukum yang memanfaatkannya karena kurangnya pengetahuan tentang hukum. Banyak dari mereka tidak sadar telah menjadi korban pelanggaran hukum. Mereka kekurangan informasi dan pengetahuan untuk mencari pengacara gratis.
Salah satu contoh dapat diambil dari kasus pungutan liar razia lalu lintas oleh oknum-oknum nakal. Mereka seringkali menjadi korban dengan membayar sejumlah uang agar bebas dari razia.Â
Kebanyakan dari mereka tidak sadar bahwa biaya itu sipungut oleh oknum tidak jelas. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan hukum yang dimiliki, dan juga kekurangmampuan dalam mendapat pendampingan saat menghadapi masalah hukum.Â
Namun, apabila masyarakat yang telah dibekali oleh ilmu hukum dasar dan mengikuti prosedur hukum yang ada, oknum polisi tersebut bisa saja mereka laporkan.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan data pada tahun 2013 tentang tingkat ketidakpuasaan rakyat pada penegakan hukum yang mencapai angka 56%. Dengan kata lain, hukum sudah tidak memiliki webawa di masyarakat. Ini dapat menjadi suatu alasan penting mengapa kita harus belajar hukum.Â
Jangan sampai kita menjadi korban, bahkan pelaku pelanggaran hukum hanya karena kita enggan untuk mempelajari hukum. Salah satu hal yang dapat kita lakukan adalah dengan mempelajari hukum, lalu membantu orang orang buta hukum untuk lebih mempelajari aturan-aturan dasar di Indonesia.