Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pemprov DKI Siapkan Call Center Jakarta Siaga 112

11 Februari 2016   15:02 Diperbarui: 11 Februari 2016   15:10 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan nomor 112 sebagai nomor darurat siaga bencana. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DKI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menteri Kominfo, Rudiantara mengatakan nomor ini memudahkan masyarakat melakukan informasi.

"Selama ini kan nomor darurat berjalan sendiri-sendiri, seperti kebakaran, ambulan, dan lain-lain. Makanya sekarang kami akan satukan," kata Rudi, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2).

Dia menambahkan, negara maju telah menerapkan satu nomor darurat yang mudah diingat seperti 911, salah satunya Amerika Serikat.

Rudi menuturkan layanan 112 dapat digunakan jika warga mengalami hal-hal yang terkait dengan keamanan, kenyamanan, keselamatan, ambulan, perahu karet, logistik dan polisi. "Intinya satu nomor ini untuk segala kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Layanan ini akan dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, dengan nama Jakarta Siaga 112. Layanan ini dapat dihubungi dari seluruh operator tanpa mengurangi pulsa pengguna.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, nomor ini akan menggantikan layanan sebelumnya, yakni 119. Layanan tersebut didapat Pemprov DKI dari Kementerian Kesehatan. Namun untuk menghubunginya masih dikenakan biaya.

"Jadi nanti yang 119 sudah tidak lagi. Itu kan masih bayar, karena pakai 021. Kalau layanan 112 ini gratis bahkan bisa digunakan meski tidak pakai sim card," tandasnya.

 

 

Sumber: beritajakarta.com

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun