Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengelola sampah secara swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga tahun 2016 mendatang. Pasalnya, anggaran swakelola yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 lebih kecil dibanding anggaran tipping fee atau dana pengelolaan sampah.
"‎Anggaran swakelola sampah yang kita usulkan dalam anggaran 2016 Rp 260 miliar. Jumlahnya lebih kecil ketimbang tipping fee yang menelan dana Rp 336 miliar dalam APBD 2015," kata Ali Maulana, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI di Balai Kota, Kamis (5/11).
Dikatakan Ali, dana swakelola Rp 260 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli alat berat dan biaya operasional mengelola sampah selama satu tahun. ‎"Jadi kami tidak mencari untung," ucapnya.
Mantan Wakil Camat Tambora tersebut mengatakan, Pemprov DKI‎ masih mengalokasikan dana tipping fee sebesar Rp 8 miliar ke PT Godang Tua Jaya, pengelola sampah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Kita masih bayar tipping fee karena pemutusan kontrak kerja sama baru bisa dilakukan 10 Januari 2016 atau 105 hari dari surat peringatan pertama yang dilayangkan ke Godang Tua," tandasnya.
Â
Sumber:Â beritajakarta.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H