Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hadapi MEA, Industri Pariwisata Diminta Tingkatkan Pelayanan

21 September 2015   20:41 Diperbarui: 21 September 2015   20:41 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2016, pengelola industri pariwisata diminta dapat meningkatkan pelayanan sesuai standar internasional.
“Sebentar lagi kita memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2016. Sehingga perlu ditingkatkan ditingkatkan sarana dan prasarana fasilitas, keamanan, ketertiban dan SDM (sumber daya manusia) yang mumpuni,” jelas Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, Senin (21/9).
Anas mengatakan, SDM yang bekerja di industri pariwisata harus memiliki kemampuan sehingga mampu memberikan pelayanan optimal kepada para wisatawan yang berkunjung ke ibu kota.
Anas menambahkan, kenapa kita harus mengalakkan industri pariwisata di Jakarta Barat, karena ibu kota tidak punya sumber daya alam (SDA) seperti Kutai Kartanegara, Papua dan daerah lainnya.
"Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta diperoleh dari tiga sektor, yakni perindustrian, perdagangan dan jasa pariwisata,” tutur Anas.
Anas pun mengingatkan para pengusaha industri pariwisata untuk patuh membayarkan pajak ke kas daerah. Pungutan pajak yang dikutip dari pengunjung, selanjutnya secara jujur disetorkan kembali ke kas daerah.
“Pajak dari sektor industri pariwisata yang masuk ke kas Pemprov DKI saat ini baru mencapai Rp 400 miliar, dari target yang telah ditetapkan dalam APBD DKI 2015 sebesar Rp 700 miliar lebih atau baru mencapai 50 persen lebih. Tersisa waktu tiga bulan ke depan, untuk itu diimbau para pengusaha sektor pariwisata taat membayarkan pajak ke kas daerah,” papar Anas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun