Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kadisdik DKI Minta Hentikan Tindak Kekerasan di Sekolah

27 Juli 2015   17:46 Diperbarui: 27 Juli 2015   17:46 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memperingati Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2015 dan Tahun Ajaran Baru 2015/2016, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyerukan untuk menghentikan semua tindakan kekerasan di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bertekad membangun etika budaya tertib di sekolah. Karena itu, Arie menginstruksikan kepada seluruh civitas sekolah yakni kepala sekolah, wali kelas, guru, peserta didik, pengurus OSIS, orangtua, serta alumnus untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk tindak kekerasan di sekolah.

Intruksi ini tidak sekadar berlangsung pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB), tapi dilaksanakan sepanjang tahun penyelenggaraan pendidikan di seluruh sekolah dari tingkat SD, SMP, SM,A dan SMK di Jakarta.

"Sekali lagi, saya minta hentikan tindakan kekerasan di sekolah sepanjang tahun dan dimulai berhenti pada hari ini," ungkap mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI itu saat berkunjung ke SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Arie menegaskan, Disdik DKI akan memberikan sanksi tegas bagi siswa senior yang masih melakukan tindakan kekerasan baik secara verbal, visual, dan fisik. Yang bersangkutan akan dikembalikan ke orangtua serta tidak akan bisa masuk sekolah negeri di seluruh Jakarta. Sedangkan bagi kepala sekolah dan guru yang lalai akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

"Saya juga memohon kerjasama para orangtua untuk turut mengawasi dan mendampingi putra-putrinya selama mengikuti proses belajar di sekolah," tegasnya.

 

Sumber: beritajakarta.com

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun