Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kacaunya Sistem Transportasi di Kepulauan Seribu

16 Juli 2015   20:29 Diperbarui: 16 Juli 2015   20:32 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kacaunya sistem transportasi di Kepulauan Seribu diduga disebabkan tidak adanya organisasi yang mengakomodir kepentingan pemilik kapal gojek.

Jali, salah satu pemilik kapal di Pulau Kelapa, mengaku dengan tidak adanya koperasi sulit untuk mengurus sendiri dokumen perizinan, termasuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Kalau mengurus sendiri selain susah juga lama," keluh Jali, Kamis (16/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, semua pengurusan perizinan saat ini sudah sangat mudah dilayani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Sekarang ini sudah tidak ada yang sulit, apalagi kalau ada koperasi dihidupkan. Akan lebih mudah mengaturnya, termasuk penentuan tarifnya," terang Budi.

Pihaknya, kata Budi, mengimbau agar koperasi yang sekarang ada segera membuat badan hukumnya, dan dapat membantu para anggotanya untuk mengurus dokumen kapal yang sudah mati.

Ditambahkan Budi, dengan adanya koperasi penentuan tarif tidak dapat diintervensi oleh travel yang selama ini memainkan tarif dan mementingkan keuntungan saja, sehingga berakibat kelebihan kapasitas kapal tanpa mengindahkan unsur keselamatan penumpang.

 

Sumber: beritajakarta.com

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun