Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sebanyak 90 Sanggar Betawi Belum Memiliki Badan Hukum

10 Juli 2015   14:35 Diperbarui: 10 Juli 2015   14:35 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="http://beritajakarta.com/read/12418/90_Sanggar_Betawi_Belum_Punya_Badan_Hukum#.VZ9zmfmqqko"][/caption]Dari total 130 sanggar kesenian Betawi yang ada di ibu kota, hingga kini baru 40 sanggar yang sudah memiliki badan hukum.

Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Tatang Hidayat mengatakan, upaya melegalisasi seluruh sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi sangat mendesak agar Pemprov DKI Jakarta bisa memberi stimulan anggaran untuk pembinaan dan pelatihan-pelatihan sehingga kualitas para seniman memenuhi kebutuhan pasar.

"Saat ini, baru 40 sanggar yang sudah memiliki badan hukum. Kita terus mendorong agar seratusan lebih sanggar seni lainnya segera memiliki badan hukum," ujar Tatang Hidayat, di sela-sela acara silaturahmi Seniman Tradisional Betawi dan Tokoh Masyarakat Betawi, di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) malam.

Oleh karena itu, kata Tatang, LKB mengajak Pemprov DKI, para pelaku seni Betawi, dunia usaha, dan masyarakat luas bersinergi meningkatkan kualitas seniman-seniwati Betawi.

"Kalau sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi tidak punya badan hukum, manajemen pengelolaan yang baik, dan administrasi yang profesional, maka tidak bisa diakui oleh Pemprov DKI, tidak bisa dibantu anggarannya. Karena bantuan dan hibah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik," katanya.

Saat ini, lanjut mantan Komandan Nasional Banser NU ini, Badan Legisalasi Daerah (Balegda) sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelestariaan dan Pengembangan Kebudayaan Betawi.

 

"Saya optimis Raperda ini bisa disahkan oleh DPRD tahun ini. Raperada ini menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam membina, membantu pelestarian, pengembangan kesenian dan kebudayaan Betawi. Sehingga ke depan, kesenian dan kebudayaan Betawi bisa menjadi andalan jasa pariwisata ibu kota," ucap Tatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun