Warga yang melakukan takbir keliling pada saat Lebaran diharapkan tetap mematuhi aturan. Sebab, kepolisian akan memberikan sanksi kepada warga yang melakukan pelanggaran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi pada saat takbir keliling bentuknya bermacam-macam. Salah satunya, adalah pelanggaran lalu lintas yang selama ini memang marak terjadi.
"Prinsipnya yang melakukan takbir keliling kalau melanggar aturan lalu lintas kita akan tertibkan," tegas Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Tito menegaskan, pihaknya tak mau main-main menegakkan aturan saat hari kemenangan. Pihaknya bakal menjatuhkan sanksi bagi pengendara motor yang tidak mengenakan helm.
“Prinsip takbir keliling kalau melanggar aturan lalu lintas kami tertibkan, yang tidak pakai helm, bak terbuka, kami akan lakukan penertiban. Kalau tidak ada surat STNK motor ataupun mobil akan kita sita,” ujar Tito.
Namun sebelum memasuki malam takbiran, pihak kepolisian juga akan melakukan razia kepada para peserta sahur on the road (SOTR) di ibu kota. Karena saat ini kegiatan yang awalnya untuk sarana bakti sosial, kerap malah berakhir negatif.
"Sudah banyak disalahgunakan terjadi tawuran dan minum beralkohol. Kami akan lakukan razia skala besar, terutama malam Sabtu dan malam Minggu yang biasanya ramai," jelas Tito.
Tito juga melarang untuk warga membawa dan menyalakan petasan di area umum. "Kalau yang ada ledakannya tidak boleh. Petasan itu membahayakan, ya kalau kembang api kami toleransi karena tidak menimbulkan ledakan," tuturnya.
Polda Metro Jaya menerjunkan 6.642 personel untuk mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah di ibu kota. Ribuan personel kepolisian tersebut akan ditempatkan di lima wilayah kota.
[caption caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H