Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku pemalsuan mata uang kertas di sebuah kontrakan daerah Mampang Prapatan, Rabu (27/5). Polisi juga turut menyita uang palsu puluhan juta rupiah dan alat produksi yang selama ini digunakan para pelaku. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: Beritajakarta.com"][/caption] "Berdasarkan laporan dari masyarakat kita langsung lakukan penggerebegan di sebuah kontrakan daerah Mampang Prapatan," kata Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/5). Dalam kontrakan tersebut, lanjut Wahyu, didapati 6 orang pembuat yang kini dijadikan tersangka. Selain itu, juga diamankan alat-alat khusus untuk membuat uang palsu. "Tersangka NA, NH, SAR, EH, ZUM, dan AZH. Juga ada barang bukti 9 printer, 2 laptop, alat laminating, dan juga uang palsu senilai Rp 19.400.000 pecahan 100 ribu," paparnya. Wahyu mengimbau masyarakat agar jeli jika menerima uang dengan melakukan 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang, supaya tidak menjadi korban uang palsu. Sedangkan untuk para tersangka diancam dengan Pasal 37 ayat 1 UU No 7/2011 dan Pasal 27 ayat 1, serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. "Jelang Ramadan ini masyarakat mesti berhati-hati terhadap peredaran uang palsu ini," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H