Aturan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) diperketat oleh Pemprov DKI. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan tersebut. Jika tahun 2014, sebanyak 572.000 siswa di ibu kota mendapat KJP. Tahun 2015, hanya tercatat 489.150 siswa calon penerima. Jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi ulang terlebih dahulu sehingga data yang dihasilkan lebih valid. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: Beritajakarta.com"][/caption] Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mejelaskan, pengurangan jumlah penerima KJP dikarenakan adanya verifikasi ulang. Sehingga penerima KJP saat ini semakin akurat. "Itu berarti data kita semakin akurat. Jadi sudah banyak yang tidak berhak lagi menerima atau dia bukan penduduk DKI. Ini data semakin valid," jelas Djarot, Kamis (21/5). Mantan Walikota Blitar itu menambahkan agar KJP yang diterima tepat sasaran bagi siswa yang membutuhkannya, verifikasi data sangat diperlukan. Terlebih, pemberian KJP ini memang bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah. "KJP itu kan membantu siswa yang tidak mampu. Itu harus digunakam untuk keperluan sekolah. Bukan untuk misalnya beli pulsa atau handphone," ucapnya. Mulai tahun ini, lanjut Djarot, sistem pemberian dana KJP diubah. Jika sebelumnya dana KJP yang diterima siswa bisa untuk tarik tunai. Saat ini hanya bisa digunakan untuk transaksi elektronik atau non tunai. "Tujuannya agar tidak disalahgunakan," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H