Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pemprov DKI Perketat Penerima KJP

21 Mei 2015   20:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:44 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Beritajakarta.com

Aturan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) diperketat oleh Pemprov DKI. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan tersebut. Jika tahun 2014, sebanyak 572.000 siswa di ibu kota mendapat KJP. Tahun 2015, hanya tercatat 489.150 siswa calon penerima. Jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi ulang terlebih dahulu sehingga data yang dihasilkan lebih valid. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: Beritajakarta.com"][/caption] Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mejelaskan, pengurangan jumlah penerima KJP dikarenakan adanya verifikasi ulang. Sehingga penerima KJP saat ini semakin akurat. "Itu berarti data kita semakin akurat. Jadi sudah banyak yang tidak berhak lagi menerima atau dia bukan penduduk DKI. Ini data semakin valid," jelas Djarot, Kamis (21/5). Mantan Walikota Blitar itu menambahkan agar KJP yang diterima tepat sasaran bagi siswa yang membutuhkannya, verifikasi data sangat diperlukan. Terlebih, pemberian KJP ini memang bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah. "KJP itu kan membantu siswa yang tidak mampu. Itu harus digunakam untuk keperluan sekolah. Bukan untuk misalnya beli pulsa atau handphone," ucapnya. Mulai tahun ini, lanjut Djarot, sistem pemberian dana KJP diubah. Jika sebelumnya dana KJP yang diterima siswa bisa untuk tarik tunai. Saat ini hanya bisa digunakan untuk transaksi elektronik atau non tunai. "Tujuannya agar tidak disalahgunakan," tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun