Selama periode Maret hingga April 2015, tercatat 82 pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Waduk Pluit telah menempati lahan kosong di Jl Ali Sadikin, Penjaringan, Jakarta Utara. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Foto: Beritajakarta.com"][/caption] Namun, untuk dapat menempati lokasi baru tersebut pedagang diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berpartisipasi menjaga kebersihan dan kualitas dagangan. Selain itu, para pedagang juga diwajibkan menggunakan kartu autodebet Bank DKI untuk pembayaran retribusi. "Mau daftarkan retribusi autodebet Bank DKI. Karena mereka sudah memanfaatkan lahan Pemda," kata Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko kepada beritajakarta.com, Kamis (23/4). Sistem pembayaran retribusi tersebut, lanjut Yani, bertujuan agar PKL terhindar dari pungutan-pungutan yang justru merugikan. "Pedagang tidak dirugikan, biar tidak ada oknum, mereka langsung bayar retribusi ke pemerintah," lanjut Yani. Yani menambahkan, pihaknya mengimbau agar PKL tidak membayar retribusi lainnya di luar sistem autodebet tersebut. "Kami pesan ke mereka jangan keluar uang selain autodebet. Pokoknya bayar retribusi melalui autodebet Bank DKI," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H