Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jaga Taman BMW, Pemprov DKI bangun Posko Bersama

20 April 2015   11:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:53 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Beritajakarta

Areal lokasi Taman Bersih, Manusiawi, Wibawa (BMW), Tanjung Priok, Jakarta Utara, akan dibangun posko bersama oleh Pemprov DKI Jakarta. Pembangunan posko bersama di taman tersebut untuk menjaga lokasi dari hunian liar. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan, pembangunan posko bersama di areal Taman BMW atas saran dari pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI. Mereka menyarankan, pembangunan posko perlu dilakukan untuk menjaga areal taman yang bakal dibangun stadion pengganti Lebak Bulus itu dari pemukiman liar. "Kalau tak dibangun posko, dikhawatirkan areal itu jadi tempat pemukiman liar dan nantinya menyulitkan pembangunan stadion dan taman interaktif," [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Foto: Beritajakarta"][/caption] Dalam mendirikan posko itu, lanjut Heru, pihaknya akan melibatkan TNI Angkatan Darat (AD), kepolisian yang nanti berkoordinasi dengan petugas Satpol PP di lapangan. “Saya akan undang rekan-rekan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP DKI untuk membuat posko di sana. Sehingga tidak ada masyarakat yang keluar masuk seenaknya di taman,” lanjutnya. Selain itu, pihaknya juga terus memonitor perkembangan status hukum Taman BMW dengan menggelar pertemuan rutin setiap bulan dengan pihak Kanwil BPN DKI Jakarta. Hingga kini, tambah Heru, agar pembangunan Taman BMW bisa dilanjutkan tanpa ada hambatan, pihaknya masih menunggu kepastian status hukum dari Taman tersebut. "Ada beberapa saran juga. Itu kan yang digugat sertifikatnya dan tidak ada status quo, jadi seharusnya kita bisa melakukan pembangunan itu," tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun