Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

DKI Terapkan Pajak Online April Mendatang

23 Maret 2015   17:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:12 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem pembayaran pajak secara online di DKI sepenuhnya mulai diterapkan pada bulan April mendatang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok ini  menjamin sistem pelayanan masyarakat tidak akan terganggu walaupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption] Gubernur, menegaskan, pembayaran pajak online akan membantu mengurangi main mata antara petugas dan wajib pajak. Namun, jika masih ada pejabat yang berani bermain, ia mengancam akan memutasi yang bersangkutan menjadi staf biasa. Ditambahkan Ahok,  Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo telah berhasil menerapkan pembayaran pajak secara online dalam kurun waktu dua bulan sejak dipindahkan ke posisi itu pada Januari lalu. Beliau juga dinilai sudah mengindentifikasi masalah internal di Dinas Pelayanan Pajak DKI," ujarnya. Menurut Ahok, Kadis Pelayanan Pajak DKI juga telah menguak siapa saja PNS yang selama ini menjadi oknum penghambat sistem online tersebut berjalan maksimal, dan itu sudah dilaporkan Agus kepadanya. "Dia (Agus) sudah laporkan saya, mana oknum yang nyolong, mana oknum yang main sama wajib pajak. Dia sudah tahu, Saya sudah suruh dia untuk stafkan saja oknum petugas pajak yang bermain" ungkapnya." tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun