4. Tidak melakukan kegiatan shalat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Atau shalat sunah wudu. Kecuali jika miqatnya dari Madinah (Dzul Hulaifah atau Bir Ali) maka disunahkan shalat dua rakaat dikarenakan keistimewaan dan berkah tempat tersebut. (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
5. Setelah mengucapkan “talbiyah umrah”, dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiyah hingga tiba di Mekkah.
6. Kemudian memulai tawaf umrah tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula.
7. Setelah tawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim.
8. Shalat sunah tawaf dua rakaat di belakang makam Ibrahim, pada rakaat pertama setelah membaca surat Al-Fatihah, membaca surat Al-Kafiruun. Dan pada rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah membaca surat Al-Ikhlash.
9. Setelah shalat, disunahkan minum air Zamzam.
10. Kemudian menuju ke bukit Safa melaksanakan Sa’I umrah sebanyak 7 kali antara bukit Safa ke bukit Marwa dan sebaliknya, sa’I berakhir di bukit Marwa.
11. Setelah sa’I, maka bertahalul dengan memotong sebagian rambut atau menggundulinya.
12. Setelah melakukan pemotongan rambut atau mencukur rambut yang berada di kepala, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dihalalkan atau diperbolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan Ihram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H