Mohon tunggu...
Ikma Aliah
Ikma Aliah Mohon Tunggu... Freelancer - Kupas tuntas berita dan seluk beluk seputar film, bisnis, jasa detektif swasta dan yang lagi marak di Indonesia.

Penyuka dan penulis iseng seputar media digital, photografi, action, investigasi dan yang lagi marak di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Unik! Ada Bisnis Jasa Detektif Swasta yang Kian Marak

12 Maret 2020   12:28 Diperbarui: 12 Maret 2020   12:27 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara Kerja Detektif Perselingkuhan dengan Pengacara Perceraian

Hadirnya bisnis layanan jasa detekti swasta di Indonesia umunya digunakan dalam beragam persoalan rumah tangga dan percintaan, biasanya agensi detektif swasta bermitra dengan para pengemban profesi hukum, khususnya adalah pengacara perceraian. 

Umumnya jasa detektif swasta akan bermitra dengan pengacara perceraian tertentu guna mencari dan mengumpulkan informasi seputar perselingkuhan dari pasangan pernikahan yang bersangkutan lalu kemudian memberikan data dan bukti-bukti seputar perselingkuhan itu sendiri kepada kliennya atau kuasa hukumnya, sedangkan hasil akhir dari rumah tangga akan diserahkan kepada kliennya atau kuasa hukumnya untuk membuktikan benar atau tidak adanya perselingkuhan dengan data-data yang ada untuk kemudian ditindak lanjuti kepada langkah selanjutnya.

Detektif swasta ini pada dasarnya hanya bekerja untuk klien tertentu yang menyewa jasa mereka dan tidak bekerja pada negara atau melayani persoalan masyarakat luas, karena hal itu adalah tugas polisi. 

Detektif swasta di Indonesia umumnya hanya melayani kasus perselingkuhan. Dilain hal mereka tidak boleh melanggar batasan-batasan hukum yang berlaku atau meresahkan masyarakat, karena hukuman atau sanksi bisa sangat diberlakukan. Maka itu menjadi seorang detektif swasta di Indonesia dengan ketidakadaannya perlindungan hukum bagi profesi mereka tentu akan membuat mereka harus benar-benar sangat berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya, terlebih menurut saya ini adalah suatu profesi dengan resiko yang tinggi.

Detektif Swasta yang Terkenal di Indonesia


Dilansir dari acara Talkshow TOP (Tokoh, Opini dan Peristiwa) yang dibawakan oleh Denny Cagur dan Rina Nose, ternyata jasa detektif swasta sudah terkenal hingga masuk media liputan televisi. Agensi jasa detektif swasta yang terkenal di Indonesia adalah Eye Detective Indonesia yang berkantor pusat di Satrio Tower Building di Setiabudi, Jakarta Selatan.  Pendirinya adalah Andy Bramantyo (57).

Agensi layanan jasa detektif swasta milik Andy sudah beroperasi sejak tahun 2008 dan telah menangani sekitar 500 kasus di seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua, dan beberapa kasus internasional di luar Indonesia. Dalam wawancaranya, Andy memaparkan bahwa dirinya selektif dalam memilih kasus, karena menghindari terjadinya persinggungan dengan tugas polisi dalam kasus pidana. 

Rina Nose juga menambahkan bahwa "hadirnya jasa detektif swasta, membuat pengungkapan perselingkuhan menjadi lebih manusiawi daripada yang saya lihat di instagram main hakim sendiri, labrak dan dobrak, kalau dengan jasa detektif swasta perselingkuhan, privasi lebih terjaga kan".

Menurut saya pekerjaan investigasi itu rumit dan bisa menjadi berbahaya di beberapa titik. Sebagian besar negara jelas sudah mewajibkan detektif swasta memiliki lisensi, sayangnya di Indonesia belum ada aturan untuk hal ini. Apabila pemerintah ikut memberi perhatian pada sektor bisnis ini, mungkin kedepannya bisnis sejenis ini bisa lebih ikut membantu dalam menyokong perekonomian dan SDM, misalnya bisnis konsultan perselingkuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun