Mohon tunggu...
BERITA NASIONAL
BERITA NASIONAL Mohon Tunggu... Freelancer - NEWS

NEWS UPDATE

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yandri Susanto Kenalkan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Warga Sindangheula

1 Desember 2023   22:23 Diperbarui: 1 Desember 2023   22:59 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Empat pilar kebangsaan Indonesia (Empat Pilar MPR RI) adalah pilar-pilar yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar ini seringkali di sosialisasikan oleh anggota hingga pimpinan MPR RI dengan sasaran berbagai kelompok, mulai dari masyarakat, mahasiswa ataupun kelompok organisasi kemasyarakatan yang ada.

Gencarnya sosialisasi Empat Pilar ini diharapkan masyarakat dapat memahami hingga mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Pimpinan MPR RI Yandri Susanto meyakini bahwa apabila sosialisasi ini terus dilakukan maka masyarakat akan teredukasi dan akan mempraktekkannya di kehidupan bermasyarakat.

bapak ibu, pancasila bukan hanya untuk dihafal, UUD 1945 bukan hanya perlu kita kenal namanya, NKRI hingga Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan semata untuk bagus-bagusan, tetapi itu adalah cita-cita bangsa ini. oleh karena itu mari kita semua pahami dan implementasikan, dengan begitu saya yakin perpecahan atau konflik antarmasyarakat dapat dihindari karena kita saling mengerti dan memahami. ujar yandri susanto dalam acara Sosialisasi Empat Pilar di Sindang Heula Serang dengan diikuti 150 peserta. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun