Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penyuka seni dan olah raga tetapi belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, Selandia Baru.

Penikmat tulisan, foto, dan video

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tak Pernah Cukup, Mental yang Disuburkan Lingkungan

11 Oktober 2018   08:28 Diperbarui: 11 Oktober 2018   09:39 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://westcoastsightseeing.com

     JIKA kita perhatikan di pasar tradisional (biasanya di negara berkembang), area koridor untuk akses pembeli itu relatif sempit. Padahal awalnya didesain tidak sesempit itu, tetapi kondisi seperti itu tercipta karena sebagian badan koridor telah dipakai para pedagang untuk memajang produknya. Biasanya mereka memperluas ruang display barang dagangan hingga hampir satu meter dari batas kios terdepan. Area sirkulasi pembeli pun menyusut, terkadang tak sampai semeter. Padahal standar minimal koridor atau lorong pada pasar tradisional adalah 1,7 meter menurut teori Chiara (1992) dan 1,5 meter berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (2008).

     Ukuran kios yang dibangun pengelola pasar seyogyanya sudah dirancang sesuai kebutuhan berdasarkan luas lahan yang tersedia. Entah developer yang tak memperhitungkan luas kios yang ideal atau pedagang yang ingin mendapat teritori lebih, faktanya kios-kios tersebut kerap diperluas ke depan hingga mengambil area koridor. Pada mulanya mereka cuma meletakkan barang dagangan di depan kios, kemudian (di pasar yang terbuka) lama-lama menancapkan pasak lalu memasang atap semi permanen.

     Hal seperti ini juga terjadi pada rumah toko (ruko) di pinggir jalan yang berbatasan dengan trotoar. Perilaku para pengusaha lebih parah lagi, yaitu ada yang sampai memasang keramik dan tiang permanen di atas area khusus pedestrian (sebidang lahan milik negara yang diberikan khusus untuk pejalan kaki). Akibatnya pejalan kaki harus menyingkir dan berjalan di badan jalan, luas jalan yang bisa dilalui kendaraan pun jadi berkurang, kemacetan dan situasi berdesakan pun tercipta.

     Katanya, sifat dasar manusia itu memang tak pernah merasa cukup. Apa yang dimiliki itu rasanya, kok selalu kurang. Apakah ini mencuri? Ya. Mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah mencuri. Apakah ini korupsi? Ya. Mengambil lebih dari pada yang secara sah diberikan sebagai haknya adalah korupsi. Masyarakat yang saban hari menuding pemerintah itu korup itu sebenarnya sering mempraktikkan korupsi dalam berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari.

     Para pedagang bukan tanpa alasan.

     "Toko sebelah lebih dulu memperluas areanya sehingga toko kami tertutup dari pandangan pembeli yang lewat dan hampir semua kios di sini melakukan itu. Jadi untuk survive maka kami juga harus berbuat serupa, maju ke depan."

     Mereka pun berlomba-lomba maju ke depan hingga merambah trotoar atau koridor.

     Memang bagi dunia bisnis, lokasi dan posisi sangat mempengaruhi penjualan. Semakin jelas tempat usaha terlihat maka semakin baik sisi pemasarannya. Itulah alasan mengapa toko, restoran atau minimarket memasang plank merek yang menjulang ke atas, dengan maksud agar terlihat jelas dari kejauhan.

     Betul, jika satu pedagang tidak ikut memajukan lapaknya dan akhirnya tertutup oleh toko-toko di sebelah kiri dan kanannya, maka penjualannya bisa menurun karena kondisi yang tidak eye catching itu.

     Lalu siapa yang bertanggung jawab atas situasi ini? Tentunya pihak pengelola atau pemerintah untuk konteks trotoar dan jalan umum. Buktinya, mengapa di mal-mal dan pusat perbelanjaan modern semua tenant bisa beroperasi dengan tertib tanpa melewati batas kiosnya? Itu karena ketegasan pengelolanya dalam menerapkan aturan. Sebab pada dasarnya sifat manusia itu selalu korup dan merasa kurang. Hanya sedikit orang yang mampu untuk merasa cukup atas apa yang dimilikinya. Sehingga hanya bisa ditertibkan oleh fungsi pengendalian.

     Sebenarnya ini bukanlah soal lebar kios. Bukan masalah kecukupan ruang lapak. Bukan karena kios cuma diberikan area satu setengah meter kali dua meter lalu terpaksa diperluas ke koridor, tetapi ruko pun---yang memiliki luas dua puluh kali enam meter---tetap saja diperlebar hingga dua meter ke trotoar bahkan ke badan jalan. Karena ini adalah soal pola pikir dan ekosistem. Curang dan korupsi adalah soal mental dan lingkungan. Keduanya saling menyuburkan, tidak bisa berdiri sendiri. (*)

(Ilustrasi: pixabay.com)

60 tulisan pendek saya ada di buku LAMPYRIDAE. Follow @ frelioberg.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun