Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ dan melayani publik di Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kebutuhan dan Peluang Investasi EBT di Indonesia

9 Desember 2022   20:15 Diperbarui: 11 Desember 2022   07:02 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Turbin angin di Makara, New Zealand (Foto: Dok. Pribadi)

Adapun pulau-pulau di Indonesia dengan potensi tenaga air (hydropower) yang cukup melimpah, antara lain berada di Pulau Sumba, Pulau Flores, Pulau Timor, Pulau Bali, Pulau Papua, Pulau Sulawesi, dan Pulau Jawa. Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air skala mini (PLTM) dan mikro (PLTMH) di wilayah Indonesia yang telah teridentifikasi mencapai 500 MW ("Peluang," 2022).

Kebijakan pemerintah

Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan untuk mempermudah investasi di Indonesia. Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mempermudah setiap orang berusaha termasuk investor asing. Kemudahan berusaha ini diwujudkan dengan meringkaskan proses perizinan usaha, penggunaan sistem online, dan pemberian kepastian waktu.

Pada Agustus 2021, sistem perizinan online bernama Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) diluncurkan. Sistem perizinan ini memangkas banyak prosedur dengan mengubahnya berdasarkan risiko usaha.

Untuk usaha-usaha yang berisiko rendah, registrasi online saja sudah cukup untuk memulai usaha. Demikian juga pelaporan yang disederhanakan dan disampaikan secara online. OSS ini membuat prosedur dan mekanisme proses perizinan menjadi sama di seluruh daerah di Indonesia.

Kebijakan lain adalah dengan menetapkan investasi prioritas. Investasi prioritas dilihat dari aspek ekspor, substitusi impor, padat karya, padat modal, teknologi tinggi, dan berbasis digital. Investasi prioritas ini akan diberikan fasilitas perpajakan dan nonperpajakan.

Khusus untuk investasi di EBT, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang mengenakan pajak karbon dan memberi insentif untuk upaya efisiensi karbon. Kemudian PT PLN memberikan porsi lebih besar kepada EBT dalam penambahan kapasitas pembangkit listrik yang ditargetkan 51,6% pada tahun 2030 atau sebesar 20,9 GW.

Pada September 2022, Peraturan Presiden Nomor 112 tentang tarif pembelian tenaga listrik EBT juga telah terbit. Aturan ini antara lain memberikan peluang penjualan listrik EBT ke PLN dengan harga tinggi untuk mengimbangi biaya produksi.

Atas kenaikan biaya yang dikeluarkan PLN  tersebut, Pemerintah telah menyatakan pemberian kompensasi. Kementerian dan pemerintah daerah juga diminta untuk segera menyusun insentif fiskal dan nonfiskal paling lama setahun setelah terbitnya Perpres 112/2022 tersebut (Wahyudi, 2022).

Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan peningkatan investasi di sektor EBT di Indonesia dapat terjadi. Sebab EBT harus mengambil alih proporsi terbesar dalam penyediaan energi listrik di masa depan. Selain untuk penyelamatan bumi, EBT juga mempengaruhi realisasi pembangunan kota-kota pintar (smart city) di Indonesia.

Referensi:

Cities of the future. (2022, August 8). National Geographic UK. https://www.nationalgeographic.co.uk/cities-of-the-future

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun