Apakah Perpres 10/2021 akan menyebabkan peredaran minol semakin marak? Kembali lagi, peredaran minol diatur oleh Kementerian Perdagangan (Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014) yang merupakan turunan dari Perpres 74/2013. Ada batasan-batasan penjualan terkait tempat eceran, distributor, promosi, dan usia pembeli. Artinya, jika pun industri minol tumbuh, tidak lantas membuat peredaran tak terkendali.
Selain karena aturan yang ketat soal peredaran, dunia ekonomi juga mengenal hukum pasar. Produsen tidak akan menumpahkan produk di pasar yang jenuh atau yang dibatasi. Produksi minol bisa saja akan lebih banyak diekspor untuk pasar internasional daripada pasar domestik yang terbatas.
Terlepas dari prinsip kesehatan dan agama, Perpres 10/2021 bisa saja memulai eksplorasi potensi ekonomi di bidang minol sekaligus mengefektifkan pengendaliannya. Apa daya, gorengan media berhasil menghanguskan peluang itu karena investasi minol akhirnya kembali ditutup.
___
Penulis adalah aparatur di bidang penanaman modal
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI