Mohon tunggu...
Usaha Desa
Usaha Desa Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

UKM Produsen Makanan Harus Kantungi PIRT

8 April 2016   15:24 Diperbarui: 8 April 2016   15:42 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ini harus diketahui para pelaku UKM yang memproduksi makanan dan minuman. Agar produk Anda bisa dijual dengan legal maka pelaku UKM berskala rumah tangga harus memiliki Nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Sertifikat Penyuluhan (SP).

Cara mendapatkannya mudah, Anda datang ke Dinas Kesehatan dan meminta formulir yangs udah disediakan. PIRT adalah surat wajib bagi produsen makanan dan minuman skala rumah tangga dengan keawetan lebih dari 7 hari dan berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk maknaan yang keawetannya kurang dari 7 hari maka PIRT hanya berlaku selama 3 tahun.

Izin PIRT ini harus dimiliki seorang produsen makanan dan minuman jika produk mereka mengandung bahan di bawah ini:

a. Susu dan hasil olahannya

b. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang perlu proses penyimpanan termasuk beku

c. Makanan kaleng

d. Makanan bayi

e. Minuman beralkohol

f. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

g. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

h. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun