Jika produk Anda mengandung bahan di atas maka wajib bagi Anda memiliki. Yang harus Anda siapkan untuk mendapatkan PIRT adalah
1. Fotokopi KTP
2. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
3. Ke Puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
4. Mengikuti penyuluhan untuk mendapatkan SP. Penyuluhan ini berlangsung beberapa bulan sekali tergantung peserta dan tiap kabupaten berbeda tergantung kebijakan lokal.
5. Menyertakan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan yang akan menentukan / menyarankan laboratorium untuk pengujian.
Ijin ini sangat penting karena akan memastikan produk rumahan yang Anda buat itu aman bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Anda juga bakal terhindar dari masalah hukum karena mengedarkan produk makanan yang tidak memiliki ijin jika tidka mengantunginya.(aryadji/dari berbagai sumber)
Â
Baca Juga : pelatihan usaha desa langsung punya toko online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H