Mohon tunggu...
Usaha Desa
Usaha Desa Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

UKM Produsen Makanan Harus Kantungi PIRT

8 April 2016   15:24 Diperbarui: 8 April 2016   15:42 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika produk Anda mengandung bahan di atas maka wajib bagi Anda memiliki. Yang harus Anda siapkan untuk mendapatkan PIRT adalah

1. Fotokopi KTP

2. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar

3. Ke Puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

4. Mengikuti penyuluhan untuk mendapatkan SP. Penyuluhan ini berlangsung beberapa bulan sekali tergantung peserta dan tiap kabupaten berbeda tergantung kebijakan lokal.

5. Menyertakan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan yang akan menentukan / menyarankan laboratorium untuk pengujian.

Ijin ini sangat penting karena akan memastikan produk rumahan yang Anda buat itu aman bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Anda juga bakal terhindar dari masalah hukum karena mengedarkan produk makanan yang tidak memiliki ijin jika tidka mengantunginya.(aryadji/dari berbagai sumber)

 

Baca Juga : pelatihan usaha desa langsung punya toko online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun