Mohon tunggu...
Usaha Desa
Usaha Desa Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tujuan Umum Pembangunan Ekonomi Desa

31 Januari 2016   10:04 Diperbarui: 31 Januari 2016   10:28 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, UU Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.

Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif.

Seandainya, serial “Mbangun Deso” dari TVRI Jogjakarta yang popular pada tahun 90an sekarang masih ada, maka adanya UU Desa dan PP Dana Desa ini akan bisa diterka jalan ceritanya. Pasti akan ada satu episode tentang UU desa dan dana desa.

Dalam perkiraan cerita “Mbangun Deso” yang biasanya bisa tebak itu, dana desa memang bak pedang bermata dua: tajam ke depan, tapi bisa tajam ke belakang juga. Banyak pihak meragukan kemampuan pemerintah desa dan warganya sendiri untuk mengelola dana desa itu. Akhirnya, apa yang terjadi? Sudah jadi rahasia umum kalau mulai bermunculan pihak seperti Den Baguse Ngarso di desa-desa: selalu mencoba memanfaatkan ‘peluang’ untuk dirinya.  

Dengan UU Desa yang sudah ada, seharusnya desa-desa dapat menjalankan skema pemerintahannya lebih leluasa. Bentuk pemerintahan desa yang di Indonesia beragam pelaksanaannya karena sistem tradisi tertentu, sudah diakomodir. Paling tidak, UU No. 6/2014 tentang Desa itu adalah regulasi (aturan) untuk lebih mendukung perkembangan warga dan pemerintahan desanya.

Baca Juga : Wajah Ekonomi Desa Di Era 90an

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun