4.  Meningkatkan manajemen risiko Memperkuat kesiapsiagaan, respon, dan pemulihan di  semua tingkatan  sebagai kesempatan penting untuk pengurangan risiko bencana dan integrasinya ke dalam pembangunan.
Di Indonesia, penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi sebagaimana tersirat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Pemenuhan Peralatan Penanganan Bencana
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran program penanggulangan bencana diperlukan adanya sinergi antar pemangku kepentingan yang bersifat lintas sektoral. Dalam PP No 21 Tahun 2008 dinyatakan bahwasannya BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan peralatan dan instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan serta logistik ke lokasi bencana.
Penyelenggaraan sistem manajemen peralatan dilaksanakan berdasarkan kapasitas sumber daya yang ada. Pola penyelenggaraan sistem manajemen peralatan dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini tingkat nasional dilaksanakan oleh BNPB, sedangkan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPBD provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pasal 25 menyatakan bahwa pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat. Pengerahan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan dasar serta pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
Pendataan ketersediaan peralatan kebencanaan yang dimiliki oleh daerah sangatlah penting, agar jika terjadi bencana dan kepanikan melanda seluruh lapisan masyarakat maka pemerintah daerah dapat dengan cepat mengerahkan sumber daya yang ada untuk melakukan penanganan. Namun, hal tersebut terbentur pada grand design atas pemenuhan peralatan penanggulangan bencana yang belum tersusun. Pemetaan atas ketersediaan alat dan kebutuhan alat masih belum diformalkan menjadi sebuah dokumen yang kemudian dapat menjadi acuan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H