7. Transparansi -- Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Akuntabilitas -- Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
9. Kemitraan -- Yang dimaksud dengan "Kemitraan" adalah kerja secara bersama dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban dengan tujuan tercapainya tujuan secara bersama.
10. Pemberdayaan -- Yang dimaksud dengan "Pemberdayaan" adalah upaya melibatkan seluruh pihak dalam penanggulangan bencana sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan.
11. Nondiskriminasi -- Yang dimaksud dengan "prinsip nondiskriminasi" adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
12. Nonproletisi -- Yang dimaksud dengan "nonproletisi" adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
B. Prinsip Penanggulangan Bencana Internasional
1. Piagam Kemanusiaan
Dalam Bab Piagam Kemanusiaan SPHERE, secara ringkas piagam ini dapat dipahami sebagai point -- point berikut  :
- Komitmen lembaga-lembaga terhadap pemenuhan standar minimum dalam melakukan respon bencana.
- Berisi persyaratan paling mendasar bagi kelangsungan hidup dan martabat orang yang terkena dampak bencana.
- Memastikan Akuntabilitas upaya-upaya bantuan kemanusiaan.
Dan Piagam Kemanusiaan (Humanitarian Charter) disusun berdasarkan 3 prinsip berikut :
- Hak untuk Kehidupan yang bermartabat
- Hak untuk perlindungan dan keselamatan
- Hak untuk menerima bantuan kemanusiaan
Dimana dalam piagam ini ada  penjelasan khusus tentang prinsip-prinsip khusus dalam konteks "Konflik bersenjata", tentang prinsip "Pembedaan antara pemanggul senjata dan yang bukan"; dan "Prinsip tidak mengusir paksa".